Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam koalisi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) akhirnya mendapat respons dari DPRD Jawa Timur usai menggelar aksi di depan gedung dewan. Dalam mediasi, DPRD Jatim menyatakan mendukung tuntutan ojol soal pembentukan perda untuk menindak aplikator nakal dan menjadwalkan pembahasan lanjutan pekan depan
Mediasi antara perwakilan ojol dan anggota DPRD Jawa Timur berlangsung di dalam Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4/2026) siang.
Pertemuan itu membahas tuntutan Dobrak agar aturan terkait tarif transportasi online diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga aplikator memiliki kewajiban hukum yang lebih tegas untuk mematuhi aturan yang sudah ada dan tidak membebankan tarif kepada pihak driver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediasi dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa. Dalam forum tersebut, DPRD Jatim menyatakan pada prinsipnya mendukung aspirasi Dobrak, meski mengakui ada tantangan secara regulasi karena pembentukan perda tidak bisa berdiri sendiri dan tetap harus menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur mengumumkan siap mengkaji perda terkait sanksi aplikator dan mengembalikan tarif ojol sesuai SK Gubernur. Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim |
"Pada prinsipnya kami sangat mendukung teman-teman Dobrak agar ini bisa ditingkatkan menjadi Perda. Tinggal teknisnya, kira-kira celah mana yang bisa kita gunakan agar perda ini bisa berjalan dan tidak dianulir pemerintah pusat," kata Yordan saat memimpin mediasi.
Pihak Dobrak menyampaikan bahwa substansi aturan sebenarnya sudah ada, namun selama ini belum ditaati oleh pihak aplikator karena tidak adanya peraturan yang mengikat.
"Aturannya sudah ada sebenarnya, tapi tidak ditaati oleh aplikator. Supaya ditaati, mungkin bisa dikasih sanksi atau bagaimana begitu, harus ada peraturan yang mengatur," ujar Riko, salah satu perwakilan Dobrak dalam mediasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jatim akhirnya menjadwalkan rapat lanjutan pada Selasa, (5/5/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam rapat itu, DPRD nantinya akan mengundang Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim, tenaga ahli, serta perwakilan Dobrak untuk membahas langkah teknis pembentukan Perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur serta menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim.
"Minggu depan akan kami bicarakan bersama dinas terkait. Kami undang teman-teman Dobrak dan tenaga ahli untuk mencari celah agar aturan ini bisa meluncur," tutur Yordan.
Usai mediasi, Yordan juga turun langsung menemui massa aksi yang menunggu di luar gedung DPRD. Di hadapan para pengemudi ojol, ia menegaskan bahwa DPRD Jatim telah menerima aspirasi Dobrak dan akan mengupayakan agar Perda tersebut bisa segera diwujudkan.
"Kami menyambut baik aspirasi teman-teman Dobrak. Minggu depan kami akan rapat dengan Dishub, Diskominfo, Komisi A dan D, serta teman-teman Dobrak untuk membahas bagaimana Perda ini bisa diwujudkan," katanya.
Ia menambahkan, pembahasan itu dapat membantu para pengemudi ojol agar memiliki kepastian hukum dan bisa memperoleh penghasilan yang lebih layak.
"Kami harapkan Perda yang diinginkan bisa diwujudkan secepatnya supaya teman-teman ojol bisa kembali mendapat penghasilan yang cukup," ujarnya.
Sementara itu, Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyambut positif respons DPRD Jatim. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang bersedia mengawal pembentukan perda, setelah selama tiga tahun tuntutan serupa dinilai tak kunjung ditindaklanjuti secara serius.
"Kami berterima kasih karena DPRD mau membantu mengawal pembentukan Perda ini. Nanti akan kami kabari lagi untuk pertemuan minggu depan," kata Samuel.
Ia menegaskan, tuntutan Dobrak muncul karena aturan yang selama ini berlaku dinilai tak pernah benar-benar ditaati oleh aplikator. Menurutnya, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan dan nihilnya sanksi bagi pelanggar.
"Sudah tiga tahun sejak kami demo, aturan itu tidak ditaati oleh aplikator. Hari ini kami minta ketegasan agar dipatuhi. Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada aplikator," tandasnya.
(auh/hil)












































