Lalu lintas di kawasan Jalan Raya Wonokromo hingga Jalan Raya Darmo padat kendaraan. Kepadatan ini imbas pergerakan massa aksi demo ojol di Surabaya.
Pantauan detikJatim, massa aksi driver ojol yang mulanya berkumpul di Jalan Ahmad Yani, baik roda 2 maupun roda 4 bergerak ke DPRD Jatim lewat Jalan Raya Wonokromo pukul 10.50 WIB.
Mereka melintas lewat Jalan Raya Darmo hingga ke tengah kota. Imbasnya, kendaraan roda 2 maupun roda 4 dialihkan melewati Jalan Diponegoro untuk menghindari kepadatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada penyekatan dengan water barrier, polisi di lapangan mengarahkan pengguna jalan ke Raya Diponegoro agar tidak melewati Jalan Raya Darmo atau kawasan tengah kota.
Massa aksi juga akan melintasi sejumlah ruas jalan lain sebelum tiba di Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura. Di antaranya lewat Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Bubutan, hingga Jalan Indrapura. detikers lebih baik menghindari sejumlah ruas lalin di kawasan tengah kota tersebut.
Sebelumnya, massa aksi juga sempat berhenti di dua titik antara lain Kantor Dishub Jatim dan Kantor Kominfo Jatim.
Massa demo ojol melintasi Jalan Raya Darmo menujuk ke DPRD Jatim di Jalan Indrapura. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim) |
Samuel Grandy Humas Dobrak Jatim menegaskan tuntutan utama massa aksi diantaranya untuk menolak tarif murah yang diberlakukan beberapa operator.
"Aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver) agar diberi sanksi dan program itu dihapus," tegas Samuel, Selasa (28/4/2026).
Samuel mengatakan ada ratusan massa aksi yang terjun ke jalan hari ini.
"Aksi ini diikuti driver roda empat (taksi online) dan roda dua (ojek online)," katanya.
Diketahui, aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan mulai bergerak sejak pagi dari Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall menuju Kantor DPRD Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Berikut tuntutannya.
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).
(ihc/dpe)












































