Massa aksi demo ojek online (ojol) mulai bergerak menuju ke beberapa titik hingga nantinya tiba di Kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya untuk menyuarakan aksi. Mereka sempat berhenti di depan Kantor Dishub Jatim hingga memenuhi ruas jalan.
Pantauan detikJatim di lapangan, massa aksi memenuhi Jalan Frontage Ahmad Yani. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kepadatan. Roda dua dan roda empat pun sebagian tampak dialihkan melalui jalur utama Jalan Ahmad Yani yang biasanya digunakan khusus mobil.
Pantauan detikJatim, massa aksi mulai bergerak pukul 09.25 WIB. Roda dua dan roda empat melaju lambat karena massa aksi memadati sebagian ruas jalan sejak dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, massa aksi terlihat mengibarkan bendera organisasi dan mengenakan jaket ojek online (ojol) masing-masing. Peserta terdiri dari driver roda empat maupun roda dua.Massa aksi melaju lambat. Bahkan sebagian berjalan kaki seperti long march.
Humas Dobrak Jatim Samuel Grandy mengatakan, sebelum ke DPRD Jatim, ada beberapa titik yang akan disambangi peserta.
"Kami akan bergerak ke beberapa titik kantor pemerintahan seperti Diskominfo, Dishub, hingga finish di Kantor DPRD Jatim," ujar Samuel kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).
Tuntutan utama massa aksi diantaranya untuk menolak tarif murah yang diberlakukan beberapa operator.
"Aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver) agar diberi sanksi dan program itu dihapus," tegas Samuel.
Diketahui, aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan mulai bergerak sejak pagi dari Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall menuju Kantor DPRD Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa akan membawa sejumlah tuntutan. Antara lain:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).
Simak Video "Video: Demo Ojol Tuntut Prabowo Terbitkan Perpres soal Pembagian Upah"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)
