Ratusan driver ojek online (ojol) yang menggelar aksi di Surabaya mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Selain menyiagakan personel di sejumlah simpul jalan, polisi juga membuka kemungkinan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan saat massa bergerak menuju sejumlah titik aksi.
Selama aksi berlangsung, sejumlah petugas disiagakan. Mulai dari perbatasan kota hingga jantung kota pahlawan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan pengamanan. Ada sejumlah personel yang disiagakan untuk pengamanan unjuk rasa para driver ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan pergelaran personel di simpul-simpul jalan yang akan di lalui dari titik kumpul bundaran waru massa unras yang akan masuk di Surabaya," kata Galih saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (28/4/2026).
Galih menjelaskan, massa unjuk rasa telah berkumpul di Bundaran Waru, lalu menuju Dishub Provinsi Jatim, Diskominfo Provinsi Jatim, Polda Jatim dan DPRD Jatim. Menurutnya, akan dilaksanakan pengawalan massa unjuk rasa mulai dari titik kumpul Bundaran Waru sampai dengan sasaran lokasi unjuk rasa selanjutnya.
"Serta akan dilakukan rekayasa arus lalin apabila diperlukan atau situasional dan memperkuat personil di simpul-simpul besar dan sasaran lokasi unjuk rasa," ujarnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu mengimbau para pengguna jalan tetap tertib dan patuhi aturan lalu lintas serta arahan petugas.
Diketahui, aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan mulai bergerak sejak pagi dari Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall menuju Kantor DPRD Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa akan membawa sejumlah tuntutan. Antara lain:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).
(ihc/hil)
