Jawara EPPD 2026, Gus Yani: Tata Kelola Pemerintahan Gresik di Jalur Tepat

Jawara EPPD 2026, Gus Yani: Tata Kelola Pemerintahan Gresik di Jalur Tepat

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 19:34 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima piagam penghargaan tertinggi EPPD 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima piagam penghargaan tertinggi EPPD 2026. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Pemkab Gresik masuk enam besar nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2026 dengan predikat Kinerja Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Gresik meraih skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan capaian itu menjadi indikator bahwa arah pembangunan daerah sudah berjalan sesuai koridor. Ia menyebutkan bahwa hasil itu tidak lepas dari kerja bersama seluruh perangkat daerah.

"Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat," terangnya dalam keterangan resmi yang diterima detikJatim, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan pemkab akan terus menjaga konsistensi peningkatan kinerja, terutama dalam pelayanan publik. Upaya perbaikan, kata dia, akan dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024. Peningkatan capaian ini dinilai mencerminkan perbaikan signifikan dalam aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi terhadap peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang dinilai berkontribusi besar dalam proses penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga tahapan evaluasi nasional.

"Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penyusunan LPPD hingga evaluasi tingkat pusat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa otonomi daerah bukan sekadar kewenangan administratif. Ia menilai, daerah dituntut mampu mandiri secara fiskal dan ekonomi di tengah dinamika yang terus berkembang.

"Otonomi daerah tidak hanya bicara kewenangan, tetapi juga kemandirian fiskal dan ekonomi," kata Bima Arya.

Bima Arya mengingatkan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi tantangan ke depan, baik di level lokal maupun global.

"Daerah harus mampu menjawab dinamika lokal, nasional, hingga global dengan kapasitas yang kuat," tambahnya.

Sebagai informasi, penghargaan EPPD diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads