Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta bantuan PPATK mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus mengusut bukti dugaan pemerasan di Dinas ESDM Jatim. Langkah ini juga dibarengi upaya memperbaiki tata kelola sektor ESDM.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 3 tersangka. Mulai dari hulu hingga hilir.
"Kami juga telah meminta bantuan PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," kata Wagiyo, Minggu (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wagiyo menjelaskan, Kejati Jatim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga proaktif mendorong perbaikan tata kelola, khususnya terkait perizinan pertambangan dan air tanah.
"Jadi, diharapkan ke depannya tidak ada lagi investor yang kesulitan, kemudian tidak ada lagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penggunaan air tanah dirugikan, orang terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan uang," ujarnya.
Ia juga meminta publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus tersebut jelas mengarah pada tindak pidana pemerasan.
"Konstruksinya adalah pemerasan orang, terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang. Kalau tidak seperti itu, maka tidak keluar izinnya," tuturnya.
(ihc/dpe)
