Skandal dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim makin melebar. Kejaksaan mengungkap temuan catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang diduga menjadi petunjuk aliran dana hasil pungli dinikmati pegawai secara rutin hingga dua tahun.
Tak hanya mengarah pada praktik bagi-bagi uang bulanan, temuan itu juga membuka peluang munculnya tersangka baru. Sebab, kejaksaan menduga aliran uang pungli tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, pihaknya menemukan catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan. Menurutnya, temuan itu merupakan perintah yang tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapat di ruang kepala dinas SDM dan Kabid Pertambangan. Nah itu yang kita temukan pada saat penggeledahan pada tanggal 20 April 2026," kata Wagiyo, Jumat (24/4/2026).
Wagiyo menjelaskan, saat kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah ditemukan, yakni ada aliran uang pungli perizinan. Menurutnya, temuan itu secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan.
"Termasuk pertambangan atas petunjuk tersangka AM, jadi ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang. 19 orang dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan dan atas petunjuk dari tersangka AM selaku Kepala Dinas," ujarnya.
Wagiyo mengungkapkan, pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Ia menegaskan dari hasil pungli itu dibagikan secara rutin setiap akhir bulan dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.
"Dengan jumlah bervariasi antara Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta tergantung status," imbuhnya.
Terkait pegawai hingga kepala bidang atau kepala bagian yang menerima uang hasil pungli, Wagiyo menegaskan statusnya adalah saksi. Namun, tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka sekalipun telah mengembalikan uang dari hasil pungli perizinan itu.
"Kita harapkan tetap terus bertambah pengembaliannya, ya saksi (status 19 orang), ya nanti kita lihat perkembangannya (perubahan status 19 orang yang telah mengembalikan uang), tersangkanya sementara ini masih 3," tuturnya.
