Peraturan Daerah (Perda) tata kelola parkir baru telah disahkan DPRD Kota Malang. Ada sanksi bagi jukir yang tidak memberikan karcis resmi atau menarik tarif di luar ketentuan.
Para jukir tidak hanya akan terancam sanksi administratif, melainkan juga sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana ini mengacu pada KUHP baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak siapa pun yang bermain-main dengan aturan parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjaja menyebut bahwa kejelasan sanksi ini mencakup semua elemen, mulai dari pengguna jasa, jukir di lapangan, hingga badan hukum yang mengelola parkir.
"Dalam Perda ini sudah diatur sanksi bagi semua pihak, baik pengguna jasa maupun pengelola atau jukir, termasuk badan hukum. Jadi ada kejelasan di sana," ujar Widjaja kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Demi memastikan penegakan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Malang telah membangun koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan.
Langkah ini diambil agar proses penindakan di lapangan memiliki payung hukum yang sinkron dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
"Kami minta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan agar penindakan di lapangan nanti jelas secara hukum," ungkap Widjaja.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban jukir untuk memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa.
Praktik jukir nakal yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan atau beroperasi tanpa atribut resmi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) kini masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Widjaja mewanti-wanti bahwa ketiadaan karcis dalam transaksi parkir adalah bentuk pelanggaran pidana.
"Sekarang semua parkir wajib ada karcisnya. Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya," jelasnya.
Selain menyasar jukir, masyarakat atau pengguna kendaraan juga tidak luput dari aturan ini. Pengendara yang memarkir kendaraan di tempat terlarang akan dikenai denda administratif sebesar Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
Bahkan, bagi pelanggaran berat, petugas berwenang melakukan penggembokan dengan denda maksimal mencapai Rp 500 ribu.
Meski demikian, meskipun Perda telah disahkan, hingga saat ini Dishub masih menunggu Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan disahkan.
Widjaja berharap aturan ini bisa segera diimplementasikan secara penuh dalam waktu dekat mengingat proses penyusunannya sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
"Perda sudah disahkan, artinya harus segera dilaksanakan. Secara teknis sudah kami susun sejak akhir 2025, mudah-mudahan Perwal segera terbit," pungkasnya.
