Penjelasan BKPSDM Malang Soal Bupati Lantik Anak Jadi Kadis LH

Penjelasan BKPSDM Malang Soal Bupati Lantik Anak Jadi Kadis LH

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Apr 2026 19:50 WIB
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa)
Malang -

Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang jadi sorotan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memastikan telah melewati mekanisme seleksi terbuka atau open bidding yang sangat ketat dan transparan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyatakan, bahwa seluruh tahapan yang dijalankan merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi pusat yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola administrasi kepegawaian secara otonom tanpa pengawasan.

Menurut Nurman, masalah kepegawaian saat ini dipantau secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil akhir, wajib diunggah secara real-time melalui sistem aplikasi terintegrasi.

Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran norma standar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

"Penting untuk dipahami bahwa masalah kepegawaian bukanlah hal yang sepenuhnya diotonomikan secara bebas oleh daerah. Ada regulasi ketat dari pusat yang harus dipatuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran norma standar, pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi," ujar Nurman kepada detikJatim, Senin (20/4/2026).

"Artinya, proses yang berjalan saat ini dipastikan telah memenuhi standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku," sambung Nurman.

Dalam menjaga objektivitas penilaian, lanjut Nurman, Pemerintah Kabupaten Malang melibatkan tim panitia seleksi (Pansel).

Beberapa di antaranya adalah Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Haryono, serta Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) dan Rektor Universitas Brawijaya (UB).

Nurman meyakini bahwa dengan komposisi penguji setingkat profesor, praktik nepotisme atau 'main mata' dalam proses seleksi sangat mustahil terjadi mengingat kapasitas dan integritas para panelis tersebut.

"Dalam pansel kita melibatkan para rektor. Sudah strata profesor, rasanya kok, jangan lah kita ini kemudian meragukan kredibilitasnya misalnya ada yang meragukan," tegasnya.

Di luar itu, Nurman mengungkap salah satu poin yang menjadi penentu Dzulfikar lebih unggul dibandingkan dengan pelamar lain. Yakni dari rekam jejak akademik dan kompetensi yang menonjol di bidang lingkungan.

Di mana menyandang gelar Doktor (S-3) dengan predikat Cum Laude dari Universitas Brawijaya. Capaian akademik tersebut memberikan bobot skor awal yang lebih tinggi dibandingkan peserta lainnya.

"Pada tahap wawancara, kandidat tersebut diuji langsung oleh para profesor menggunakan bahasa Inggris. Ia mampu memaparkan visi dan program kerjanya dengan sangat baik dan dinilai sangat menguasai masalah teknis," bebernya.

"Ditambah lagi, rekam jejak menunjukkan yang bersangkutan sering menjadi narasumber di bidang lingkungan hidup, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat Asia Tenggara dan Internasional. Hal ini terverifikasi melalui catatan izin perjalanan dinas luar negeri di BKPSDM," tambahnya.

Sementara menanggapi syarat administrasi jabatan eselon, Nurman menjelaskan bahwa pelamar yang terpilih telah memenuhi syarat utama untuk menduduki jabatan eselon 2B, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan Eselon 3A.

Kandidat terpilih sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang secara struktural merupakan eselon 3A.

Sekaligus dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Seluruh berkas tersebut telah melalui proses verifikasi berlapis dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan umum maupun regulasi spesifik yang disyaratkan oleh BKN.

"Jadi syarat untuk menduduki jabatan eselon 2B atau kepala dinas LH, Kasatpol harus dari eselon 3A. Nanti ditracking saja, yang bersangkutan menjabat eselon 3A sebagai Sekdin berapa lama," beber Nurman.

Nurman juga membantah adanya perbedaan syarat dari BKN dan BKPSDM untuk calon Kadis LH Kabupaten Malang.

"Tidak ada mencantumkan harus menempati tempat berbeda, yang ada eselon 3A," pungkasnya.

Dari penelusuran detikJatim, Dzulfikar memang mengikuti seleksi terbuka jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kursi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

Ada syarat yang ditentukan bagi pelamar, selain batas usia maksimal 56 tahun. Di situ juga mencantumkan secara spesifik yakni pelamar sedang menduduki jabatan administrator (eselon III.a minimal dua tahun).

Berikutnya, pelamar dengan tingkat jabatan eselon III.b minimal 3 tahun atau jabatan fungsional atau jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Di sini ada perbedaan persyaratan bagi pelamar untuk seleksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang diunggah melalui asnkarier.bkn.go.id oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sana, pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1 atau sarjana harus mempunyai pengalaman kerja dua tahun menduduki jabatan struktural eselon Illa dan pernah menduduki minimal 2 kali eselon III.a di tempat yang berbeda.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads