Kabar baik untuk calon jemaah haji 2026! Pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh dari tanah suci. Kini, barang bawaan pribadi jemaah bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pungutan seperti sebelumnya.
Tapi, jangan langsung lega dulu, detikers. Fasilitas ini ternyata tidak berlaku untuk semua jenis jemaah dan semua barang. Ada batasan nilai, jenis barang, hingga aturan khusus yang wajib dipahami supaya tidak berujung kena pajak saat pulang nanti. Yuk, pahami detail lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa Pemerintah Bebaskan Pajak Oleh-oleh Haji 2026?
Dilansir detikHikmah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian insentif tersebut.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan kebijakan ini lahir dari kondisi khusus jemaah haji Indonesia yang harus menunggu lama dan menabung bertahun-tahun.
"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Chinde, dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2026).
Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, jemaah wajib membuktikan statusnya. Caranya dengan menggunakan nomor paspor yang sudah terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Tanpa verifikasi ini, fasilitas tidak bisa diberikan.
Meski terdengar menguntungkan, pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua jemaah haji. Fasilitas hanya diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Sementara itu, jemaah non-kuota seperti haji furoda tidak mendapatkan fasilitas ini. Alasannya karena mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah, dan umumnya dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Jenis Oleh-oleh Haji yang Bebas Pajak
Meski dibebaskan, ternyata tidak semua barang yang dibawa bisa bebas pajak, detikers. DJBC menegaskan fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi milik jemaah, bukan barang titipan atau jasa titipan (jastip).
"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," jelas Chinde. Jadi, kalau kamu berniat buka jastip dari tanah suci, tetap ada potensi dikenakan pajak.
Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jemaah haji yang telah menunggu lama dan berkorban secara finansial.
Namun, di sisi lain, muncul juga perhatian terkait potensi penyalahgunaan, terutama dalam praktik jastip yang kerap memanfaatkan momen haji untuk bisnis.
Karena itu, pemerintah secara tegas membatasi ketentuannya bahwa fasilitas ini hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan komersial.
Perbedaan Ketentuan Jemaah Reguler dan Khusus
Menariknya, ada perbedaan fasilitas antara jemaah haji reguler dan khusus, terutama untuk barang bawaan langsung. Untuk jemaah haji reguler, pembebasan berlaku penuh tanpa batas nilai tertentu. Jadi, seluruh barang bawaan pribadi bisa masuk tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor.
Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, ada batas maksimal nilai barang yang mendapatkan pembebasan, yaitu sebesar Free on Board (FOB) 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 42,9 juta.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, tetapi Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan.
Aturan Barang Kiriman dari Tanah Suci
Selain barang bawaan, oleh-oleh juga bisa dikirim melalui jasa pos. Namun, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Pemerintah menetapkan batas maksimal nilai kiriman sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp 51,5 juta) yang dibagi menjadi dua kali pengiriman.
Setiap pengiriman maksimal bernilai 1.500 dolar AS (sekitar Rp 25,7 juta). Jika melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka akan dikenakan bea masuk flat sebesar 7,5%, PPN sesuai ketentuan, dan PPh tetap dikecualikan.
(irb/hil)
