Ramai soal Pelantikan Kadis, Ternyata Ini Aturan Resminya

Ramai soal Pelantikan Kadis, Ternyata Ini Aturan Resminya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 18 Apr 2026 17:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. Foto: Nathea Citra
Malang -

Di Malang, ada yang ramai lagi nih, detikers. Bupati Malang M Sanusi melantik anaknya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Hal ini tentu menyentil isu sensitif soal integritas. Namun, Sanusi menjamin seluruh proses seleksi jabatan di wilayahnya berjalan bersih tanpa ada praktik transaksional. Meski begitu, menurut peraturan yang berlaku, apakah pelantikan ini sudah sesuai alur? Biar nggak simpang siur, bahas yuk detikers!

Apa Itu Jabatan Kadis dalam Struktur ASN?

Dilansir dari Diskominfo Pasaman, jabatan kepala dinas atau kadis merupakan posisi dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berada pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon IIb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), struktur JPT dibagi menjadi tiga, yaitu JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Dalam struktur tersebut, kepala dinas termasuk JPT Pratama. Jabatan ini mencakup berbagai posisi strategis, seperti direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas atau badan provinsi, sekretaris DPRD, serta jabatan lain yang setara.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi DLH Malang, kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas memimpin, merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat Resmi Pengangkatan Kepala Dinas

Aturan pelantikan kepala dinas atau JPT Pratama diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begini persyaratan pengangkatan JPT Pratama dari kalangan PNS.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun
  • Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  • Usia paling tinggi 56 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Menurut peraturan ini, pengisian JPT Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan. Meski begitu, instansi yang sudah membuka seleksi JPT Pratama dengan batas usia maksimal 57 tahun tetap diperbolehkan melanjutkan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengangkatan Kepala Dinas

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kepala dinas di kabupaten/kota diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah.

Di atas kertas, kewenangan memang ada di kepala daerah. Tapi, dalam praktiknya, pengangkatan ini tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa proses seleksi.

Posisi kepala dinas yang masuk dalam kategori JPT Pratama mewajibkan pengisiannya melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding, dan mengikuti prinsip merit system.

Prinsip merit system adalah kebijakan manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. Sistem ini mengutamakan profesionalisme, integritas, dan potensi, serta melindungi karier ASN dari intervensi politik.

Jadi, secara aturan, pengangkatan kepala dinas harus mengikuti seleksi terbuka dan lolos menurut prosedur administratif.

Apa yang Janggal dari Pelantikan Kepala DLH Malang?

Kalau melihat kasus di Kabupaten Malang, proses seleksi untuk JPT Pratama sebenarnya sudah dibuka secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sejak 26 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Dalam seleksinya, Dzulfikar yang menyandang gelar S3, bersaing dengan tiga pelamar lainnya untuk kursi Kepala DLH. Kejanggalan muncul karena adanya perbedaan mencolok antara pengumuman lokal dengan persyaratan yang diunggah di portal nasional asnkarier.bkn.go.id.

Dalam portal BKN, pelamar kualifikasi S1 "wajib berpengalaman dua tahun di eselon III.a dan pernah menduduki minimal dua kali jabatan eselon III.a di tempat yang berbeda".

Menurut PP No 13 Tahun 2002, eselon III adalah jabatan struktural atau eselon tingkat ketiga. Jenjang pangkat eselon III ada 2 yaitu eselon IIIA dan eselon IIIB, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah III/d. Contoh jabatan eselon III seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian.

Faktanya, Dzulfikar melamar jabatan ini hanya dengan latar belakang pengalaman sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang, serta merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH selama hampir dua tahun.

Memang, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, jabatan sekretaris dinas di tingkat kabupaten masuk dalam kategori eselon III.a atau Jabatan Administrator. Selain itu, yang bersangkutan dalam seleksi ini juga ditetapkan sebagai peserta terbaik.

Panitia seleksi menetapkan Dzulfikar sebagai peserta terbaik dari hasil rapat pleno 3 Maret 2026 yang diperkuat dengan turunnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 13749/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Maka, meski terdapat perbedaan detail syarat administrasi di portal BKN, rekomendasi BKN itu seolah menjadi 'pegangan' absah bagi Bupati Sanusi untuk melantik putra kandungnya sendiri mengingat secara prosedural Dzulfikar memang dianggap memenuhi syarat usia (maksimal 56 tahun) dan pangkat minimal.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads