Aroma Nepotisme dari Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas LH

Round-Up

Aroma Nepotisme dari Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas LH

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 07:40 WIB
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Langkah Bupati Malang M Sanusi yang melantik 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Pendopo Agung, Senin (13/4) memicu keriuhan. Dari ratusan nama yang dikukuhkan, terselip nama Ahmad Dzulfikar Nurrahman.

Ahmad Dzulfikar Nurrahman tidak lain adalah putra kandung sang Bupati. Dzulfikar kini resmi menduduki kursi mentereng sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang setelah dilantik oleh ayahnya sendiri.

Memang, pelantikan besar-besaran ini mencakup berbagai lini, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), camat, hingga ratusan kepala sekolah. Bupati Sanusi beralasan mutasi ini adalah langkah strategis demi memperkuat tata kelola pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arahannya, ia bahkan sempat memberi peringatan keras soal integritas dan menjamin tidak ada praktik transaksional di wilayahnya.

"Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji," tegas Sanusi di hadapan para pejabat baru. Ia pun mewanti-wanti agar Pakta Integritas yang sudah diikrarkan tidak dikhianati. "Pakta Integritas ini tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar nanti akan ada sanksinya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Senada dengan sang Bupati, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut pelantikan ini merupakan bentuk penyegaran organisasi.

Namun, Nurman mengungkap satu keganjilan lagi. Dia sampaikan bahwa khusus untuk pelantikan 3 pejabat eselon II, termasuk Sang Putra Bupati, yang seharusnya bisa dilakukan lebih awal, Nurman mengatakan Bupati menginstruksikan agar pelantikan ketiganya dibarengkan dengan ratusan pejabat lainnya.

"Kebetulan khusus yang tiga JPTP ini rekomendasinya sudah lama, tetapi petunjuk dari Pak Bupati dibarengkan saja dengan camat, kepala sekolah, dan jabatan lain. Alhamdulillah hari ini sudah terlaksana," pungkas Nurman.

Namun, pembelaan administratif dari pihak Pemkab ini langsung menuai kritik dari Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin. Meski secara regulasi UU ASN tidak melarang keluarga kepala daerah menjabat posisi strategis, Andhyka menilai langkah Sanusi sangat mencederai etika publik.

Muncul keraguan besar mengenai objektivitas pengangkatan sang putra mahkota di tengah banyaknya ASN lain yang mungkin lebih berdedikasi. Andhyka mengingatkan bahwa dalam birokrasi, legalitas hukum saja tidak cukup jika melupakan kepantasa.

Ia khawatir adanya konflik kepentingan yang akut karena sulit memisahkan urusan profesional dengan hubungan darah di dalam satu struktur pemerintahan. Apalagi, hal ini berpotensi merusak mentalitas ASN lain yang merasa karier mereka kalah telak oleh faktor kedekatan dengan penguasa.

"Boleh secara aturan belum tentu pantas secara etika. Dalam pemerintahan, yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat," ujar Andhyka Muttaqin kepada detikJatim, Kamis (16/4/2026).

Dia juga memandang bahwa praktik ini sebagai langkah mundur dari semangat reformasi 1998 yang ingin mengubur dalam-dalam praktik nepotisme.

"Karena dalam pemerintahan, yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat," pungkasnya menegaskan soal pentingnya menjaga muruah birokrasi dari bayang-bayang dinasti.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads