DPRD Banyuwangi Minta SE Pembatasan Operasional Ritel Modern Dievaluasi

DPRD Banyuwangi Minta SE Pembatasan Operasional Ritel Modern Dievaluasi

Eka Rimawati - detikJatim
Sabtu, 11 Apr 2026 10:19 WIB
Hearing DPRD Banyuwangi terkait pembahasan SE pembatasan jam operasional toko Retail.
Hearing DPRD Banyuwangi terkait pembahasan SE pembatasan jam operasional toko Retail. (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional ritel atau toko modern di Banyuwangi menuai sorotan DPRD. Legislatif meminta agar kebijakan tersebut segera dievaluasi karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

SE yang dimaksud yakni Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, hingga tempat usaha seperti kafe, karaoke keluarga, dan biliar.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menilai dasar penerbitan SE itu perlu dikaji ulang. Regulasi itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14/2021 yang disusun dalam konteks penanganan Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Perbup tersebut, pengaturan jam operasional dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga dasar itu menjadi kurang relevan jika masih digunakan," jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan, setiap kebijakan publik seharusnya tidak hanya berpijak pada aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak disesuaikan, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan dinamika bahkan kegaduhan. Karena itu kami mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh," ungkapnya.

Menurut Made, DPRD juga membuka ruang untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, seperti dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Ke depan bisa kita atur bersama dalam perda, sehingga lebih jelas, terukur, dan bisa diterima oleh semua pihak, baik pelaku usaha modern maupun tradisional," tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, seperti toko kelontong dan pasar tradisional, agar tidak terdampak oleh kebijakan yang berpihak pada ritel modern.

"Keseimbangan harus dijaga. Kita ingin toko kelontong dan pasar tradisional tetap hidup, sehingga perlu ada kebijakan yang adil dan berpihak pada semua," tambah Made.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari DPRD.

"Saran dari DPRD ini merupakan bagian dari pengawasan. Kami tentu menyambut baik dan akan menindaklanjuti melalui evaluasi di internal eksekutif," ujarnya.

Namun demikian, Bramuda menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah SE tersebut akan dicabut dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih akan melakukan kajian dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

"Kami masih melakukan pembahasan dan kajian secara menyeluruh. Semua masukan, termasuk dari DPRD, akan menjadi bahan pertimbangan," jawab Bramuda menanggapi.

Ia juga menjelaskan bahwa SE tersebut pada dasarnya hanya berupa penegasan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya, bukan kebijakan baru.

"Secara substansi, ini penegasan. Pelaku usaha sebenarnya sudah memahami. Hanya saja di lapangan muncul persepsi berbeda karena sosialisasi yang terkesan terburu-buru," ungkapnya.

Meski sempat memicu polemik, Bramuda memastikan tidak ada tindakan represif dalam penerapan aturan tersebut di lapangan.

"Tidak ada tindakan yang bersifat memaksa. Aktivitas usaha tetap berjalan normal, dan ke depan tentu akan kami evaluasi agar lebih baik," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads