Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan, postur APBD Jatim masih dalam kondisi sehat, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang menjadi sorotan dalam implementasi kebijakan nasional.
Emil menjelaskan, sesuai ketentuan UU HKPD, porsi belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total anggaran. Untuk Pemprov Jatim, angka tersebut dipastikan masih berada di bawah ambang batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Jawa Timur, relatif aman. Kami sudah menanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), postur anggaran kita baik. Belanja pegawai kita juga di bawah 30 persen," ujar Emil, Sabtu (4/4/2026).
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan, penilaian terhadap belanja infrastruktur tidak bisa hanya dilihat dari kategori belanja modal semata. Menurutnya, sejumlah program pelayanan publik juga masuk dalam kategori belanja yang berdampak pada infrastruktur.
Salah satu contohnya adalah layanan transportasi publik Trans Jatim. Meski masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, program tersebut tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur layanan.
"Trans Jatim itu memang masuk belanja barang dan jasa, tapi menghasilkan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Jadi definisi infrastruktur tidak selalu dalam bentuk belanja modal," jelasnya.
Lebih lanjut, Emil menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masih terus melakukan pencermatan terhadap komposisi anggaran secara menyeluruh.
Di sisi lain, ia mengakui kondisi di tingkat kabupaten/kota di Jatim cukup beragam. Dari total 38 daerah, hanya sebagian kecil yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30%.
"Dari 38 kabupaten/kota, hanya sekitar tujuh yang di bawah 30 persen. Sisanya bervariasi, ada yang sedikit di atas, bahkan ada yang lebih dari 40 persen," ungkapnya.
Ia mencontohkan, Kabupaten Tuban yang memiliki porsi belanja pegawai sekitar 31 persen, atau sedikit di atas batas yang ditetapkan. Meski demikian, Emil menegaskan pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut, mengingat isu belanja pegawai merupakan hal strategis yang juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kita akan lihat satu per satu, karena ini isu strategis. Pemerintah pusat juga sedang mencari solusi," katanya.
Ia juga memastikan bahwa Kota Surabaya termasuk dalam daerah dengan porsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen. "Surabaya masuk yang di bawah 30 persen," pungkasnya.
