Pengusaha Madura Laporkan Cak Sholeh 'No Viral No Justice' ke Polda Jatim

Pengusaha Madura Laporkan Cak Sholeh 'No Viral No Justice' ke Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Apr 2026 16:00 WIB
Nur Komariah didampingi keluarga dan tim pengacara saat melaporkan dugaan kasus ITE di SPKT Polda Jatim.
Nur Komariah didampingi keluarga dan tim pengacara saat melaporkan dugaan kasus ITE di SPKT Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Nama pemilik akun media sosial Cak Sholeh No Viral No Justice kembali mencuat ke publik. Kali ini, salah satu kontennya disebut merugikan seorang pengusaha wanita yang kemudian melaporkannya ke Polda Jatim.

Pengusaha bernama Nur Komariah mengaku namanya dicatut dalam akun media sosial milik Cak Sholeh terkait dugaan penggelapan dan penipuan berkedok investasi bodong. Merasa dirugikan, Nur mendatangi Polda Jawa Timur bersama suaminya dan tim kuasa hukumnya.

"Saya ini datang ke Polda Jatim harapannya, tujuan saya melaporkan untuk mendapatkan keadilan terkait video-video yang beredar, video yang tidak bertanggung jawab secara pribadi maupun secara usaha saya yang memang sudah saya bangun sejak lama dengan kepercayaan yang sudah tinggi. Harapan saya ke depannya untuk saya mendapatkan keadilan, karena video-video yang tidak bertanggung jawab tersebut masih belum ada bukti, belum tentu benar fakta dan buktinya. Saya benar-benar merasa dirugikan," kata Nur kepada awak media di Polda Jatim, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menjelaskan, pencatutan namanya sebagai pengusaha asal Madura dalam dugaan penggelapan dan penipuan berkedok investasi bodong dinilai berdampak serius terhadap kehidupan pribadi dan usahanya. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan, terlebih hasil pemeriksaan saksi di Polres Sampang sebelumnya menyatakan tidak ada keterlibatannya.

"Intinya saya hanya ingin mendapat keadilan atas hal tersebut, atas fitnah yang sudah ditebarkan, atas hal-hal yang sudah terjadi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/444/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Maret 2026. Dalam laporannya, Nur mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, pencatutan nama dalam video yang tidak bertanggung jawab itu berdampak besar, tidak hanya pada kehidupan pribadinya, tetapi juga keluarga dan bisnis yang telah ia bangun selama bertahun-tahun. Kepercayaan terhadap usahanya pun disebut menurun.

Nur juga mengungkapkan bahwa relasi bisnisnya terganggu akibat pernyataan yang dinilai tanpa bukti dan fakta dalam konten yang diunggah akun tersebut. Karena itu, ia berharap laporan ini dapat memberikan keadilan atas kerugian materiil hingga tekanan psikologis yang dialaminya.

Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sahlan Azwar, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban pencatutan nama dalam video yang dibuat dan diunggah melalui akun media sosial tersebut. Ia menyebut ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang berdampak luas.

"Sebelum melaporkan, kami sudah memberikan peringatan atau somasi sebanyak dua kali, namun belum ada respons dan jawaban. Untuk itu, secara resmi kami melaporkan perkara ini," ujarnya.

Sahlan berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang sehingga nama baik kliennya dapat dipulihkan.

"Dan terlapor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelapor," tuturnya.

Sementara itu, Cak Sholeh saat dikonfirmasi detikJatim hingga Jumat (3/4/2026) belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads