Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat kini tak lagi sekadar rencana. Kebijakan ini resmi diberlakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk merespons situasi global yang berdampak pada dalam negeri.
Dalam konferensi pers virtual pada 31 Maret 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa mulai 1 April 2026 pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat untuk ASN.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menghadapi krisis bahan bakar minyak (BBM) imbas konflik geopolitik yang masih berlanjut di Timur Tengah. Namun, bagaimana pekerja sektor lain? Apakah kebijakan ini juga berlaku untuk sektor swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Karyawan Swasta Juga WFH?
Dilansir detikNews, untuk karyawan swasta pemerintah tidak mewajibkan WFH setiap Jumat seperti ASN. Meskipun begitu, opsi ini tetap dibuka dengan catatan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Menko Airlangga menyebut bahwa pengaturan untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.
Jadi, penerapannya bisa saja berbeda-beda tergantung sektor usaha, jenis pekerjaan, dan kebijakan internal perusahaan. Kebijakan WFH nantinya mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha. Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.
Kenapa Dipilih Hari Jumat?
Pemilihan WFH ASN hari Jumat bukan tanpa alasan. Menko Airlangga menjelaskan beberapa kementerian sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan pola kerja fleksibel pasca-pandemi COVID-19. Selain itu, aktivitas kerja di hari Jumat dinilai cenderung lebih ringan dibanding hari lain.
"Kami pilih juga Jumat karena memang hari ini setengah, tidak sepenuh Senin sampai dengan Kamis," jelas Airlangga.
Meski ada WFH di hari Jumat, Airlangga menekankan bahwa kegiatan produktif semacam operasional perbankan hingga pasar modal masih tetap berjalan.
"Tapi pelayanan publik tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," pungkas Airlangga.
Tak Semua ASN Bisa WFH
Meski dijelaskan bahwa aturan WFH ini berlaku untuk ASN, Menko Airlangga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tak berlaku untuk semua sektor. Ada sejumlah layanan yang tetap harus berjalan seperti biasa.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua sektor bisa mengikuti skema WFH ini. Menko Airlangga merinci bahwa sektor layanan publik hingga sektor strategis tetap harus beroperasi seperti biasa.
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
Pemprov Jatim Imbau WFH di Hari Rabu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa skema WFH ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berlaku di hari Rabu. ASN nantinya akan bekerja dari kantor pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, sementara Rabu akan bekerja dari rumah.
WFH diatur pada hari Rabu karena dikhawatirkan akan memicu libur panjang yang menurunkan produktivitas apabila WFH ditempatkan pada hari Jumat.
"Kami memang memutuskan di hari Rabu. Harapannya Senin-Selasa offline, Rabu online, Kamis-Jumat offline. Ini juga bisa dievaluasi di hari Rabu," ujarnya.
Khofifah menyebut kebijakan ini akan didukung dengan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian terkait penerapan skema tersebut.
(irb/hil)











































