Bupati Jember Gus Fawait menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gus Fawait menegaskan Pemkab Jember siap menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan agar mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan penyerahan LKPD merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
"Pemkab Jember berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dari program-program yang sudah kami canangkan," kata Gus Fawait, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra ini berkomitmen penuh menjaga kredibilitas Pemkab Jember, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.
"Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Komitmen kami di Kabupaten Jember adalah terus menghadirkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya
"Sinergi dan kolaborasi antar daerah menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Timur," tambah Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini.
Dalam penyerahan LKPD ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para kepala daerah se Jatim serta Kepala BPK Perwakilan Wilayah Jawa Timur Yuan Candra Djaisin.
Yuan Candra menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan opini laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.
"Pemeriksaan ini tujuannya adalah untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang terlaku," jelasnya.
"Karena pemeriksaan LKPD tidak dilakukan secara 100 persen transaksi yang ada di pemeriksaan daerah, tetapi secara undi petik. Undi petik itu tentunya dengan keterbatasan waktu dan jumlah pemeriksaan, maka kami menerapkan sistem yang namanya audit berbasis risiko," pungkasnya.
