Di tengah masifnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang, aspek keamanan pangan masih menyisakan catatan merah. Setidaknya 20 SPPG di Kota Malang belum mengantongi laik higiene.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengungkapkan bahwa dari 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi, masih terdapat 20 unit dapur yang belum berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena SLHS merupakan indikator utama bahwa sebuah dapur pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan bagi konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menjelaskan bahwa 20 dapur tersebut saat ini masih dalam tahap penyesuaian karena belum mampu memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jumlahnya itu kan ada 75 SPPG dan yang sudah beroperasi sebanyak 66 SPPG. Lalu, dari 66 SPPG itu terdapat 46 SPPG telah memiliki dan mendapatkan rekomendasi SLHS," kata Husnul kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Belum terbitnya sertifikat bagi 20 dapur tersebut disebabkan oleh berbagai kendala teknis yang cukup krusial bagi keselamatan pangan.
Beberapa aspek yang belum terpenuhi antara lain hasil pemeriksaan mikrobiologi, alur sirkulasi bahan baku yang belum ideal untuk mencegah kontaminasi, hingga kelayakan tempat pencucian bahan baku pangan.
Selain itu, ketersediaan tempat penyimpanan wadah makanan yang memadai serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi ganjalan utama.
Husnul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atau kelonggaran waktu bagi dapur-dapur tersebut untuk mendapatkan sertifikat secara instan.
Keamanan konsumsi bagi anak-anak sekolah adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dengan alasan operasional semata.
"Sampai semuanya dipenuhi, tidak ada batas waktu tertentu dari kami. Selama belum terpenuhi berarti tidak ada SLHS," ucapnya.
Dinkes Kota Malang memposisikan diri sebagai pengawas ketat dalam proses ini. Bagi dapur yang sudah mengantongi SLHS. Tetapi pengawasan berkala akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan standar tidak menurun setelah sertifikat diterbitkan.
Sementara itu, untuk urusan penindakan atau pencabutan izin bagi dapur yang tidak patuh secara administratif, dr. Husnul menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang.
"Itu menjadi kewenangannya dari Dinas Perizinan atau Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.
