Motor milik korban kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan kawasan Frontage Jalan Ahmad Yani pada Senin (23/3) lalu, hingga kini masih berada di pos penjagaan perlintasan. Rencananya, kendaraan tersebut akan segera dipindahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Pantauan detikJatim hari ini, Kamis (26/3) pagi, motor matik warna hitam yang dikendarai korban tampak ringsek parah di bagian depan dan tengah. Kondisinya rusak berat hingga tak dapat lagi dikendarai. Motor tersebut bernopol L 2559 DM.
Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko Widhi mengatakan motor tersebut akan segera diamankan ke kantor polisi sebelum dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor akan digeser ke Polsek dan rencananya dikembalikan ke pihak korban," kata Haryoko saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (26/3/2026).
Ia memastikan proses pengembalian kendaraan tersebut dilakukan hari ini.
"Hari ini akan dikembalikan," katanya.
Diketahui, korban dalam kecelakaan tersebut berinisial CK, warga Jojoran, Kelurahan Mojo, Surabaya. Ia meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan kawasan Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 16.57 WIB. Saat itu korban melaju dari arah Jemursari menuju Jalan Ahmad Yani. Korban diduga melanggar rambu perlintasan dengan menerobos palang pintu.
"Melanggar rambu-rambu perlintasan dengan cara menerobos palang pintu," ujar Haryoko.
Akibatnya, korban tersambar kereta api Supas relasi Pasuruan-Surabaya dan meninggal dunia di lokasi. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.
