Pemuda Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Saat Dikejar Polisi

Pemuda Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Saat Dikejar Polisi

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Rabu, 25 Mar 2026 19:20 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (Foto: Dok. Istimewa)
Pacitan -

Seorang warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tewas usai mengalami kecelakaan di Pacitan. Kecelakaan tunggal itu terjadi Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan.

Korban adalah Diva Tri Herianto. Ia mengalami kecelakaan tunggal diduga saat tengah dikejar petugas kepolisian karena diduga melanggar lalu lintas.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat anggota Satlantas Polres Pacitan mendapati dugaan pelanggaran lalu lintas oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas indikasi awal itu petugas sempat menegur. Hanya saja peringatan dari aparat tak diindahkan, hingga dilakukan pengejaran. Saat dikejar korban mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang dan tangga di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Awalnya anggota melihat adanya dugaan pelanggaran, kemudian dilakukan peneguran. Karena tidak diindahkan, anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi kecelakaan," ujar Ayub di Gedung Graha Bayangkara, Jl Ahmad Yani, Rabu (25/3/2026).

Kapolres menegaskan pihaknya telah mengamankan anggota yang terlibat. Oknum polisi berinisial R itu langsung menjalani pemeriksaan internal. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka sanksi tegas akan diberikan," tandasnya terkait tindakan hukum terhadap anggota berpangkat Aipda itu.

Untuk kepentingan penyelidikan, lanjut kapolres, polisi juga tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bukti tersebut akan digunakan untuk memastikan kronologi utuh terkait kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan," pungkasnya.




(dpe/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads