Insiden anggota Satlantas Polres Madiun Kota tersenggol bus hingga mengalami patah kaki di Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun, ternyata dipicu pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, Nanang Cahyono mengungkapkan, bus pariwisata Mercedes-Benz berwarna cokelat kombinasi pelat kuning bernopol AB 7542 UA itu melintas di jalur yang dilarang untuk kendaraan besar.
"Bus melanggar masuk ruas jalan yang sudah ada rambu larangan," ujar Nanang saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus yang dikemudikan AA, warga Yogyakarta, tersebut diketahui melaju dari arah Ponorogo. Saat tiba di simpang empat Te'an, kendaraan justru masuk ke Jalan Mayjend Panjaitan, yang seharusnya tidak boleh dilalui bus.
Menurut Nanang, kendaraan dari arah Ponorogo semestinya belok kiri dan melintasi jalur Ring Road Barat Kota Madiun.
"Bus seharusnya tidak boleh lewat Jalan Mayjend Panjaitan karena berpotensi kemacetan di perlintasan kereta api Sukosari selatan terminal bus kota Madiun. Bus harusnya lewat Ringroad jika dari arah Ponorogo," jelas Nanang.
Nanang menambahkan, saat ini pengemudi bus telah dimintai keterangan dan dilakukan penindakan karena melanggar lalu lintas.
"Kita tindak penilangan karena melanggar lalu lintas. Kita penindakan juga atas laporan masyarakat terkait bus yang melanggar lalu lintas dan menyebabkan kemacetan," tandas Nanang.
Sebelumnya, seorang anggota Satlantas Polres Madiun Kota terjatuh usai tersenggol bus Mercedes Benz warna cokelat kombinasi plat kuning bernopol AB 7542 UA di Simpang Lima Tugu Pendekar Kota Madiun.
Anggota Satlantas Polres Madiun Kota berinisial PSA mengalami luka patah tulang kaki terlindas bus yang melanggar lalu lintas.
