Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri sekaligus membantu fakir miskin.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras karena beras merupakan makanan pokok masyarakat. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha' atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pula yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang melalui masjid atau lembaga zakat. Lalu, apakah cara tersebut diperbolehkan dalam Islam? Para ulama ternyata memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkan Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang sebenarnya menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama memperbolehkannya, sementara sebagian lainnya tetap mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Dirangkum dari detikHikmah, berikut penjelasan pandangan empat mazhab dalam Islam:
1. Mazhab Hanafi
Dirujuk dari Jurnal Muqaranah, Imam Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang. Menurutnya, zakat fitrah pada hakikatnya adalah harta yang diberikan kepada fakir miskin. Karena uang juga merupakan bentuk harta yang memiliki nilai, maka pembayaran zakat fitrah dengan uang dianggap sah selama nilainya setara dengan makanan pokok.
Dasar pendapatnya adalah bahwa zakat fitrah pada hakikatnya diambil dari harta, dan uang merupakan salah satu bentuk harta berharga yang nilainya setara dengan bahan makanan pokok.
Mazhab ini juga mempertimbangkan kemaslahatan penerima zakat. Menurutnya, membayar zakat fitrah dengan uang justru lebih tepat sasaran karena kebutuhan fakir miskin di hari raya bukan hanya makanan pokok semata, melainkan juga berbagai keperluan lainnya.
Dengan uang, penerima zakat bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhannya sendiri. Pendapat ini juga didukung oleh Sufyan Ats-Tsauri yang menyatakan bahwa mengeluarkan benda berharga senilai zakat yang wajib dikeluarkan adalah sah hukumnya.
2. Mazhab Maliki
Masih mengutip jurnal yang sama, Imam Maliki tidak memperbolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Menurutnya, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana disebutkan secara jelas dalam hadis Nabi.
Hadis Nabi SAW yang memerintahkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ رَطْبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ سَمْرَاءَ أَوْ صَاعًا مِنْ أَرْطَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ عَبْدٍ أَوْ حُرٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْحَرِّ وَالْعَبْدِ وَالْغُلَامِ وَالْغُلَامَةِ.
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau satu sha' kurma basah, atau satu sha' gandum kering, atau satu sha' gandum basah, atas setiap muslim, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa."
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok setempat, bukan uang untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin secara langsung sebagai "thu'mah" (makanan). Ukuran satu sha' setara sekitar 2,5-3 kg, dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
3. Mazhab Imam Syafi'i
Mazhab Syafi'i juga tidak memperbolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang. Pendapat ini juga didasarkan pada hadis Nabi yang secara jelas memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Menurutnya, teks hadits sudah sangat jelas menyebutkan jenis barang yang harus dikeluarkan, sehingga tidak bisa digantikan dengan uang meskipun nilainya setara.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan Maliki dan Syafi'i, yaitu tidak membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang.
Mazhab ini berpegang pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri yang menyebutkan bahwa para sahabat Nabi menunaikan zakat fitrah sebesar satu sha' makanan seperti kurma, gandum, atau anggur kering.
Karena hadis tersebut sudah menetapkan bentuknya, maka zakat fitrah dianggap tidak boleh diganti dengan nilai uang.
Keputusan PBNU tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Di Indonesia, ketentuan membayar zakat fitrah dengan uang juga dibahas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dirangkum dari NU Online, para ulama mengkaji hukum pembayaran zakat fitrah dengan uang berdasarkan pertimbangan fiqih di kondisi masyarakat.
Berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang yang dikaji mengunakan model intiqâl al-mazhab fî ba'dh al-masâ'il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh) menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Keputusan ini mengacu pada mazhab Hanafi.
Menurut mazhab Hanafi, zakat dengan uang lebih efektif untuk mewujudkan tujuan. Hal ini berlandaskan pada hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَغْنُوهُمْ فِي أغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا » رواه الدارقطني في "السنن", وفي رواية البيهقي « هَذَا الْيَوْمِ الْيَوْمِ
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda, cukupilah mereka di hari ini (HR Ad-Daruquthni). Dalam riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan, cukupilah mereka sehingga mereka tidak perlu berkeliling (meminta-minta) pada hari ini.
Atas dasar tujuan zakat yang tertuang pada hadits di atas, Imam Abu Hanifah ra mengatakan:
( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ; لأَِنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ
Artinya: Andaikan seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena sungguh yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (Tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum (As-Sarakhshi, Al-Mabsuth, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2004 M, juz III, halaman 99).
Sedangkan nominalnya disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg atau 2,7 kg (takaran zakat fitrah dalam mazhab Syafi'i).
وَالاِْنْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلَى مَذْهَبٍ آخَرَ وَلَوْ فِى بَعْضِ الْمَسَائِلِ فِيهِ ثَلاَثَةُ أَقْوَالٍ قِيلَ يَمْتَنِعُ مُطْلَقًا وَقِيلَ يَجُوزُ مُطْلَقًا وَقِيلَ إِنْ لَمْ يَجْمَعْ بَيْنَ الْمَذْهَبَيْنِ عَلَى صِفَةٍ تُخَالِفُ الإِْجْمَاعَ جَازَ وَإِلاَّ فَلاَ كَمَنْ تَزَوَّجَ بِلاَ صَدَاقٍ وَلاَ وَلِيٍّ وَلاَ شُهُودٍ فَإِنَّ هَذِهِ الصّورَةَ لاَ يَقُولُ بِهَا أَحَد
Artinya: Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak.
Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pundari kalangan ulama. (Syaikh Nawawi Banten, ats-Tsimar al-Yani'ah, Mesir-Dar Ihya` al-Kutub al-'Arabiyyah, tt, halaman 13).
Meski demikian, PBNU tetap menegaskan bahwa membayar zakat fitrah dalam bentuk beras tetap menjadi pilihan yang lebih utama.
Berapa Nominal Zakat Fitrah dengan Uang?
Beberapa lembaga zakat di Indonesia menetapkan nominal zakat fitrah berdasarkan harga beras.Sebagai gambaran, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sekitar Rp50.000 per jiwa, namun nominal ini bisa berbeda di tiap daerah.
Secara umum kisarannya berada di sekitar Rp38.000 - Rp56.000 per orang. Perbedaan ini disebabkan oleh harga beras yang berbeda di setiap wilayah.
