Satlantas Polresta Sidoarjo Tilang Sejumlah Truk Langgar Pembatasn Arus Mudik

Satlantas Polresta Sidoarjo Tilang Sejumlah Truk Langgar Pembatasn Arus Mudik

Suparno - detikJatim
Senin, 16 Mar 2026 20:30 WIB
Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo menindak sopir truk yang bandel melanggar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus Mudik Lebaran 2026.
Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo menindak sopir truk yang bandel melanggar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus Mudik Lebaran 2026. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo mulai melakukan tindakan tegas terhadap sopir truk yang melanggar aturan operasional selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Penindakan ini menyasar khususnya truk sumbu 3 atau lebih yang nekat melintas saat periode pembatasan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 setiap pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Saputra mengatakan pihaknya melakukan penindakan langsung di lapangan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik dan balik Lebaran, kami melakukan tindakan berupa tilang manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yudhi kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Senin (16/3/2026).

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan pembatasan tersebut. Di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, bahan pokok, serta pupuk.

Razia ini digelar baik di jalur arteri maupun ruas tol yang masuk wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Fokus operasi menargetkan kendaraan truk sumbu tiga dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di luar jam yang diperbolehkan.

"Selain penindakan, petugas di lapangan juga memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir. Jika ditemukan pengemudi yang kelelahan, kami sarankan untuk beristirahat demi keselamatan," ujarnya.

Selain itu, dalam beberapa operasi petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada pengemudi truk guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan layak mengemudi.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Polisi mengimbau para sopir truk dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan, baik di jalan tol maupun jalur arteri.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama di jalan," pungkas Yudhi.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads