Polres Malang Batasi Truk Sumbu 3 Selama Libur Nataru

Polres Malang Batasi Truk Sumbu 3 Selama Libur Nataru

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 27 Des 2025 18:40 WIB
Polres Malang Batasi Truk Sumbu 3 Selama Libur Nataru
Polisi di Malang melakukan sosialisasi bakal adanya pembatasan truk sumbu 3/Foto: Istimewa
Malang -

Operasional kendaraan bermuatan barang, khususnya truk sumbu 3 mulai dibatasi menjelang pergantian tahun. Pembatasan akan mulai berlaku pada 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan operasional truk sumbu 3 di ruas jalan wilayah hukum Polres Malang ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur strategis wilayah Kabupaten Malang, termasuk Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang, yang selama masa libur akhir tahun mengalami peningkatan volume kendaraan.

ADVERTISEMENT

Menurut Chelvin, pembatasan ini mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Polri guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.

"Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal dan jam yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru," kata Chelvin kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Chelvin menjelaskan, untuk jalur tol, pembatasan truk sumbu tiga berlaku pada 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM.

Sementara itu, pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

"Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan," jelasnya.

Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.

Kepolisian juga menyiapkan langkah diskresi apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Agar perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads