Catat! Jadwal WFA Pegawai Jelang Lebaran 2026 Mulai Hari Ini

Catat! Jadwal WFA Pegawai Jelang Lebaran 2026 Mulai Hari Ini

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 16 Mar 2026 11:00 WIB
Pengunjung bekerja menggunakan komputer jinjing saat penerapan kebijakan Work From Anywhere di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ilustrasi WFA (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Surabaya -

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai menjelang libur panjang Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (16/3/2026) dan bertujuan untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik.

Melalui skema ini, sebagian pegawai dapat bekerja dari lokasi lain di luar kantor tanpa mengurangi kewajiban pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan WFA ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal WFA Jelang dan Setelah Lebaran 2026

Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari yang dibagi dalam dua periode, yakni sebelum dan setelah libur panjang Lebaran.

"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri," demikian bunyi poin pertama dalam edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Secara rinci, berikut jadwal WFA menjelang dan setelah Lebaran 2026:

Sebelum libur panjang:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Setelah libur Lebaran:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap perjalanan mudik maupun arus balik dapat lebih tersebar sehingga tidak menumpuk pada satu waktu.

Bukan Libur Tambahan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah tambahan hari libur. Pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa meskipun bekerja dari lokasi lain.

Skema kerja fleksibel ini diterapkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.

Instansi pemerintah juga diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai kebutuhan layanan.

Pegawai Swasta Juga Diimbau Terapkan WFA

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan skema kerja fleksibel yang sama selama periode mudik Lebaran.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.

Namun, penerapan WFA di sektor swasta menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Beberapa sektor tertentu seperti kesehatan, transportasi, logistik, manufaktur, serta layanan publik esensial juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini karena harus tetap beroperasi secara normal.

Upaya Mengurai Kepadatan Mudik

Penerapan WFA menjelang Lebaran bukan pertama kali dilakukan pemerintah. Skema ini kembali diterapkan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik, terutama pada periode libur panjang yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya fleksibilitas bekerja dari mana saja, diharapkan masyarakat dapat mengatur perjalanan mudik lebih awal tanpa harus menunggu hari libur resmi.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads