Siasat Licik Wartawan Mabesnews.tv Peras Pengacara Berujung Kena OTT

Siasat Licik Wartawan Mabesnews.tv Peras Pengacara Berujung Kena OTT

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 16 Mar 2026 10:15 WIB
Seorang oknum wartawan ditangkap polisi setelah tertangkap memeras pengacara
Oknum wartawan saat terjari OTT Polisi. (Foto: Enggran Eko Budiarto/detikJatim)
Mojokerto -

Seorang oknum wartawan di Mojokerto ditangkap polisi setelah diduga memeras seorang pengacara dengan dalih penghapusan berita. Aksi tersebut terungkap setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku saat menerima uang dari korban.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42). Ia diamankan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Amir ditangkap di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Amir sedang duduk satu meja dengan Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.

Ketika OTT dilakukan, Amir baru saja menerima uang Rp 3 juta dari Wahyu. Polisi kemudian menemukan uang tersebut yang dibungkus amplop putih di dalam tas rangsel miliknya.

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua kartu identitas milik Amir yang salah satunya sebagai wartawan mabesnews.tv. Selain itu, sepeda motor Yamaha Nmax putih bernopol S 4479 NBE milik Amir turut diamankan dari area parkir kafe.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

"Kemarin malam kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi, kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Setelah penangkapan, Amir bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari pemberitaan di situs mabesnews.tv terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu. Dalam berita tersebut, Amir menuding pengacara Wahyu Suhartatik menerima uang Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu sabu.

"Dia menuduh ada uang pelicin ke pengacara, yaitu saya Rp 30 juta. Pelicin itu supaya (2 pecandu sabu) tidak ditahan, biar direhab, padahal tidak seperti itu," terang Wahyu kepada detikJatim, Minggu (15/3/2026).

Menurut Wahyu, dua pria berinisial JF dan ISM ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang diketahui positif mengonsumsi sabu.

Setelah menjalani asesmen oleh BNNK Mojokerto, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi.

"Rekomendasi BNNK Mojokerto diarahkan ke kami untuk rehabilitasi. Berdasarkan itu kami merehab, bukan rehap mandiri. Rehab sekitar 3 minggu rawat inap, diarahkan BNNK lanjut rawat jalan, lalu wajib lapor di Polres Mojokerto Kota karena mereka sebagai saksi perkara temannya di persidangan," jelasnya.

Wahyu menegaskan dirinya bukan pengacara dari kedua penyalahguna sabu tersebut. Ia mengaku sempat memberikan klarifikasi kepada Amir terkait proses rehabilitasi tersebut. Namun penjelasannya tidak dimuat dalam pemberitaan.

"Saya jelaskan semua SOP, tapi mereka tetap ngotot menaikkan berita sesuai versi mereka sendiri. Berita tetap dinaikkan tanpa memuat penjelasan saya, sepihak saja mereka," ungkapnya.

Setelah berita tersebut terbit, Wahyu kembali berkomunikasi dengan Amir untuk meminta klarifikasi. Namun situasi justru berubah menjadi dugaan pemerasan. Pada Sabtu (14/3) sore, Amir diduga meminta uang kepada Wahyu agar berita tersebut dihapus dari situs mabesnews.tv. Permintaan tersebut bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas.

"Kalau tidak mau disebarluaskan, atau untuk takedown harus ada uang," ujar Wahyu.

Dalam percakapan yang direkam oleh korban, Amir meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk kebutuhan Lebaran. Namun Wahyu hanya mampu memberikan Rp 3 juta.

Setelah uang diberikan, berita yang sebelumnya disebarkan melalui media sosial mabesnews.tv langsung dihapus. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 19.50 WIB, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir.

Hingga kini, Amir masih menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi juga masih mendalami status profesi pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar berprofesi sebagai jurnalis atau tidak.

"Masih kami dalami dulu profesi dia apa. Setidaknya barang bukti uang sudah kami amankan," tandas Aldhino.



(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads