Tata Kelola Parkir di Kota Malang Akan Gunakan Sistem Bagi Hasil

Tata Kelola Parkir di Kota Malang Akan Gunakan Sistem Bagi Hasil

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB
Ruas Jalan Merdeka Selatan Kota Malang di uji coba tampung PKL dan parkir motor
Ilustrasi parkir di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pengelolaan parkir di Kota Malang akan dibenahi. Salah satunya dengan skema bagi hasil antara pemerintah daerah dengan penyelenggara parkir maupun juru parkir lebih fleksibel.

Untuk mewujudkan hal itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah dibuat tinggal nantinya menunggu pengesahan di DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, bahwa sistem bagi hasil tersebut merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni melalui pembagian 70:30 persen, sebagaimana diatur dalam draf Ranperda penyelenggaraan parkir di Kota Malang.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," kata Arief kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Arief, mekanisme baru ini juga mengatur bagi hasil untuk pengelola parkir maupun juru parkir dengan ambang batas maksimal 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

"Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan," kata Arief.

Nantinya, lanjut Arief, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah.

Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan. Arief juga menambahkan, teknis penerapan skema bagi hasil dirancang lebih fleksibel diatur lebih detil dalam Peraturan Wali Kota.

"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan dalam Ranperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkirm

Teknisnya juga akan mengacu pada Peraturan Wali Kora dan di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir.

Selain itu, lanjut Widjaja, terkait adanya kehilangan saat menggunakan jasa atau layanan parkir di Kota Malang akan dipertegas.

Akam tetapi penegasan yang dimaksud adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang.

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah," kata Widjaja terpisah.

Widjaja berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segara ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.

"Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," pungkasnya.



(abq/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads