Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan operasi pembersihan parkir liar di kawasan Kayutangan Heritage. Operasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di area terlarang.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan setelah ada laporan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan di area cekungan sisi timur Kayutangan.
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, sekitar 50 kendaraan memadati kawasan tersebut hingga meluber ke badan jalan dan menutup jalur sepeda, pada Minggu (15/2/2026), malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dikira warga hanya berteduh karena hujan, namun setelah dicek antara jam 7 sampai jam 8 malam, ternyata jumlah kendaraan makin banyak," kata Rahmat kepada detikJatim, Senin (16/2/2026).
Dalam operasi tersebut, Dishub mengambil tindakan tegas dengan mengangkut sekitar 10 kendaraan dan menggembosi ban puluhan motor lainnya sebagai efek jera.
Rahmat mengaku, dari hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa pelanggaran ini terjadi karena pola psikologis masyarakat yang cenderung ikut-ikutan. Jika ada satu atau dua motor yang parkir, pengendara lain akan menyusul tanpa memedulikan rambu larangan yang sudah terpasang.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya juru parkir (jukir) liar yang mencoba memancing massa agar area tersebut kembali menjadi lahan parkir ilegal.
"Ada dugaan jukir mencoba melegalkan atau membiasakan parkir di sana agar dianggap normal," ungkap Rahmat.
Beberapa pengendara bahkan nekat berdebat dengan karyawan di sekitar lokasi dengan alasan hanya parkir sebentar, namun kenyataannya kendaraan tersebut ditinggal dalam waktu yang cukup lama.
Dishub Kota Malang kembali menegaskan bahwa kawasan Kayutangan sudah memiliki Gedung Parkir Kayutangan yang beroperasi sejak 7 Januari 2026. Masyarakat diharapkan beralih ke fasilitas resmi tersebut demi kenyamanan bersama.
Rahmat menambahkan, gedung parkir Kayutangan memiliki kapasitas untuk motor sebanyak 800 unit, sementara mobil 30 unit. Lantaran ada keterbatasan kapasitas parkir, lanjut Rahmat, maka ada kebijakan penggunaan parkir mobil di sebelah barat dari koridor Kayutangan.
Kebijakan itu tak berlaku untuk sepeda motor. Karena itu, khusus motor diwajibkan untuk memarkir kendaraannya di gedung parkir Kayutangan.
"Jadi kebijakannya, sisi kiri atau sebelah barat diperbolehkan untuk parkir mobil, untuk motor telah disediakan lokasi parkir. Tidak boleh di tepi jalan," tegasnya.
Sementara terkait sanksi, Dishub menjelaskan adanya pembagian kewenangan yang jelas. Yakni melakukan pembinaan, pengangkutan kendaraan, dan pemberian sanksi sosial.
Untuk Satpol PP berwenang melakukan penegakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Perda. Sementara kepolisian berwenang memberikan surat tilang bagi pelanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menindak jukir liar terkait pungutan liar.
"Jadi kita hanya bisa memberikan sanksi, berupa surat pernyataan. Karena memang di luar kemampuan Dishub untuk melakukan penindakan atas pelanggaran hukumnya," pungkas Rahmat.
(mua/hil)











































