Mulai Hari Ini, Daftar Tol Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Mulai Hari Ini, Daftar Tol Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 15:15 WIB
Truk melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026). Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas di jalur mudik baik di jalan tol maupun bukan tol mulai 13 - 29 Maret 2026 untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran dengan pengecualian bagi truk pengangkut BBM dan kebutuhan pokok atau sembako. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/agr
Ilustrasi truk melintas di tol. Foto: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro
Surabaya -

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non tol di Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga kelancaran perjalanan pemudik.

Pembatasan tersebut berlaku selama periode tertentu dan hanya berlaku bagi jenis kendaraan angkutan barang tertentu. Lalu, kapan jadwal pembatasan dan ruas tol mana saja yang terdampak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jawa Timur

Pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa instansi terkait.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai Minggu 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang akan dibatasi operasionalnya di beberapa ruas jalan tol maupun jalan nasional, termasuk di Jawa Timur.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Dikutip dari postingan Instagram @official.jasamarga, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor:KP-DRJD854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, 20/KPTS/Db/2026, akan ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berikut.

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan termasuk hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Jenis Kendaraan yang Tak Dibatasi dan Syaratnya

elama periode pembatasan angkutan barang, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi demi menjaga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, namun harus dilengkapi dengan dokumen administratif. Jenis angkutan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bagi korban bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok

Persyaratan administratif pengendara harus memiliki surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkat dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat penerima.

Selain itu, pengendara harus memiliki dokumen pendukung lainnya sebagai bukti legalitas pengangkutan dan untuk memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Daftar Ruas Tol di Jatim yang Masuk Rute Pembatasan

Sejumlah ruas jalan tol di Jatim turut masuk dalam rute pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2026. Dikutip dari postingan Instagram @ditjen_hubdat, berikut daftar ruas tol di Jatim yang diberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

  • Ngawi-Kertosono
  • Kertosono-Mojokerto
  • Mojokerto-Surabaya
  • Surabaya-Gempol
  • Gempol-Pandaan-Malang
  • Surabaya-Gresik
  • Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Banyuwangi (Seksi Gending-Kraksaa-SS Paiton-Besuki) (Fungsional)

Daftar Ruas Jalan Non Tol Jatim yang Juga Dibatasi

Selain jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan nasional di Jawa Timur yang menjadi jalur utama perjalanan darat. Berikut daftar ruas jalan non tol di Jatim yang juga masuk dalam rute pembatasan.

  • Mantingan-Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi
  • Probolinggo-Lumajang-Jember-Banyuwangi
  • Pandaan-Malang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Bulu-Lamongan-Gresik-Surabaya



(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads