Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.
Ketentuan mengenai WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (work from anywhere) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Lalu, kapan jadwal WFA ASN Lebaran 2026 dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal WFA ASN Lebaran 2026
Berdasarkan kebijakan tersebut, pelaksanaan WFA bagi ASN dilakukan pada beberapa hari sebelum dan setelah libur panjang Lebaran, yaitu sebagai berikut.
Sebelum Libur Nyepi
- Senin 16 Maret 2026
- Selasa 17 Maret 2026
Setelah Libur Idul Fitri
- Rabu 25 Maret 2026
- Kamis 26 Maret 226
- Jumat 27 Maret 2026
Terdapat total lima hari pelaksanaan WFA untuk ASN, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Periode WFA tersebut berada di sekitar jadwal libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada Maret 2026.
Libur Nyepi 2026
- Rabu 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
- Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
Libur Idul Fitri 2026
- Jumat 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 H
- Minggu 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 H
- Senin 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Ketentuan Pelaksanaan WFA ASN
Meski ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari lokasi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Ketenergakerjaan, beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
- Pimpinan instansi dapat mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta jenis layanan yang diberikan.
- Instansi pemerintah diminta memaksimalkan penggunaan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) agar pekerjaan tetap dapat dilakukan secara efektif meskipun tidak berada di kantor.
- Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan pelayanan administrasi publik harus tetap berjalan.
- Pimpinan instansi harus melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai, pencapaian target kerja, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
- Instansi pemerintah juga diminta tetap membuka akses pengaduan publik melalui berbagai kanal, termasuk SP4N-LAPOR! dan layanan pengaduan lainnya.
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
(hil/irb)
