Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayar THR Tepat Waktu

Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayar THR Tepat Waktu

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 11 Mar 2026 19:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu. Khofifah memberi tenggat paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

"Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Khofifah, THR bukan hanya kewajiban administratif bagi perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang serta instrumen penting untuk mendongkrak daya beli masyarakat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan pemenuhan hak tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan di berbagai wilayah Jawa Timur sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Posko tersebut berfungsi sebagai sarana konsultasi, pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.

"Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu karena itu merupakan hak pekerja sekaligus penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya," katanya.

Data dari Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang ada di Disnakertrans Jatim, hingga hari Selasa 10 Maret 2026 ada beberapa pengaduan yang telah masuk. Yakni 18 pengaduan THR Keagamaan. Kemudian 20 konsultasi THR.




(faa/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads