Dari total 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II (Jawa) yang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), 788 di antaranya merupakan SPPG yang berada di Jawa Timur. Sebagian besar penghentian sementara karena SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro merinci dari 1.512 SPPG yang operasionalnya disetop sementara. Paling banyak di Jatim yakni 788 unit, dilanjutkan Jawa Barat 350 unit SPPG, lalu DI Yogyakarta 208 unit, DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, dan Jawa Tengah (Jateng) 54 unit.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro dilansir dari detikNews, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Tak hanya itu, permasalahan lainnya yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.
BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujar Dony.
Baca selengkapnya di sini.
