Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja dan Status Pekerja

Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja dan Status Pekerja

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 27 Feb 2026 20:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Surabaya -

THR itu hak karyawan, tapi cara menghitungnya nggak selalu sama untuk semua orang. Status kerja, lama bekerja, sampai jenis perjanjian bisa memengaruhi besarannya.

Secara umum, THR memang setara dengan satu bulan gaji pokok bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Namun, kalau masa kerja belum genap setahun, jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Supaya nggak salah paham, yuk simak cara menghitungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum THR di Indonesia

THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

THR juga ditegaskan sebagai hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan setelah hadirnya UU Cipta Kerja, ketentuannya terintegrasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur teknis pelaksanaan, termasuk besaran dan batas waktu pembayaran, yang umumnya maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan boleh memberikan THR dengan ketentuan yang lebih baik melalui Perjanjian Kerja atau PKB, asalkan tidak lebih rendah dari aturan pemerintah. Jika tidak membayar THR, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Statusnya

Perhitungan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) berbeda sesuai faktor masa kerja dan status pekerjanya. Ini rincian cara menghitung THR karyawan berdasarkan statusnya.

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, rumusnya sederhana:

  • THR = Gaji Pokok

Gaji pokok biasanya mencakup upah tetap, tapi tidak termasuk tunjangan variabel seperti bonus atau uang transportasi kecuali disebutkan dalam perjanjian kerja.

Jika, masa kerjanya kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), hitung secara proporsional dengan rumus ini:

  • THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) Γ— Gaji Pokok

Contoh Perhitungan

Misalnya, karyawan dengan gaji pokok Rp 4.000.000 telah bekerja 6 bulan sebelum Idulfitri. Maka, THR yang berhak ia dapatkan adalah:

THR = (6 / 12) Γ— Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Hitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan kontrak (PKWT) di Indonesia harus menggunakan rumus proporsional berdasarkan masa kerja, sama seperti karyawan tetap yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6/2023.

Rumus dasar THR karyawan kontrak adalah:

  • THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) Γ— Gaji Pokok

THR diberikan jika masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sebelum Hari Raya Idulfitri atau Iduladha.

Contoh Kasus

Karyawan kontrak bekerja 6 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 per bulan:

  • THR = (6 / 12) Γ— Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000

Jika kontrak berakhir sebelum hari raya tapi masa kerja mencukupi, THR tetap wajib dibayar secara proporsional. Jika diangkat jadi tetap, masa kerja kontrak sebelumnya dihitung utuh.

3. Cara Menghitung THR Untuk Freelancer

Untuk harian lepas, bisa disesuaikan dengan jumlah hari kerja / 365 Γ— gaji bulanan, tergantung kontrak. Nah, freelancer dengan masa kerja kurang dari 12 bulan rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Rata-rata upah bulanan = Total upah selama masa kerja / Jumlah bulan kerja
  • THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) Γ— Rata-rata upah bulanan

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, gunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebagai dasar 1 bulan upah penuh.

Contoh Perhitungan

Seorang freelancer fotografi bekerja 3 bulan dengan upah Rp 5.500.000 (bulan 1), Rp 6.000.000 (bulan 2), dan Rp 7.000.000 (bulan 3).

  • Rata-rata = (Rp 5.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 7.000.000) / 3 = Rp 6.166.666
  • THR = (3 / 12) Γ— Rp 6.166.666 = Rp 1.541.666

4. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri

Karyawan yang resign tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) jika masa kerjanya memenuhi syarat minimal 1 bulan secara terus-menerus sebelum Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, sesuai Permenaker No 6/2023.

Rumus Perhitungan

Gunakan rumus sama seperti karyawan aktif:

  • Masa kerja β‰₯12 bulan: THR = 1 bulan gaji pokok.
  • Masa kerja 1-11 bulan: THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) Γ— Gaji pokok.

Perhitungannya berdasarkan masa kerja hingga tanggal resign efektif.

Contoh Kasus

Karyawan resign setelah 4 bulan kerja dengan gaji pokok Rp5.000.000:

  • THR = (4 / 12) Γ— Rp 5.000.000 = Rp 1.666.667

Jika resign 30 hari atau lebih sebelum hari raya (khusus PKWTT), hak THR tetap diakui penuh.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads