Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) membagikan tata cara penagihan utang dengan cara etis kepada ahli waris jenazah. Hal ini sehubungan dengan viralnya Emak-Emak yang mencegat pemakaman dengan membeberkan sejumlah utang jenazah semasa hidupnya.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik. Sebab di satu sisi, utang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Oleh karena itu muncul berbagai pertanyaan bagaimana tata cara yang seharusnya dilakukan dalam menagih hutang yang dimiliki jenazah.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), KH Makruf Khazin (46), menegaskan bahwa secara syariat, jenazah tetap harus dimakamkan terlebih dahulu. Urusan utang, kata dia, diselesaikan setelahnya melalui ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam Islam ada tata cara yang harus dijaga ketika menghadapi persoalan utang orang yang telah meninggal dunia.
"Tetap harus ada tata caranya. Kalau orang Jawa menyebutnya unggah-ungguhnya," kata Makruf.
Pertama, jenazah tidak boleh ditahan atau dicegat karena persoalan utang saat sebelum dimakamkan. Pemakaman tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya.
"Kalau soal menunda pemakaman, itu tidak boleh. Tetap dikuburkan dulu. Urusan utang menjadi tanggung jawab ahli waris," ujarnya.
Kedua, pihak yang memiliki piutang sebaiknya menyampaikan kepada keluarga secara baik-baik setelah proses pemakaman. Biasanya sebelum proses pemakaman, pihak keluarga membuka diri dan mempersilakan siapa pun yang memiliki urusan dengan almarhum untuk menghubungi ahli waris.
Ketiga, penyelesaian utang dilakukan melalui harta peninggalan almarhum. Dalam ajaran Islam, harta warisan tidak boleh langsung dibagikan kepada ahli waris sebelum dua hal dipenuhi, yakni wasiat dan pelunasan utang.
Makruf menyebut, jika almarhum memiliki aset seperti tanah, rumah, atau barang berharga, aset tersebut bisa dijual untuk membayar utang. Apabila tidak ada itikad baik atau terjadi sengketa, pemberi utang dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk penyitaan aset, meski langkah ini dinilai sebagai opsi terakhir.
Terkait hail tersebut, Makruf juga mengingatkan adanya riwayat pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika ada seorang sahabat wafat, Nabi terlebih dahulu menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki utang.
Saat diketahui masih memiliki utang, Nabi tidak langsung menyalatkannya hingga ada sahabat lain yang bersedia menanggung utang tersebut. Setelah ada jaminan pelunasan, barulah jenazah disalatkan. Melalui riwayat hadits itu, Makruf mengatakan bahwa Nabi hendak mengajarkan bahwa urusan di akhirat lebih baik diselesaikan di dunia.
"Soalnya kalau urusan di akhirat, kita yang semestinya masuk surga itu terhambat. Dan itu tidak sebentar, tapi lama. Maka, bereskan di dunia saja. Urusan dunia sebaiknya diselesaikan di dunia, agar jenazah aman saat di akhirat," jelasnya.
Namun, ia menegaskan, peristiwa tersebut berkaitan dengan salat jenazah, bukan penundaan pemakaman. MUI Jatim menegaskan, utang dalam jumlah berapapun tetap wajib dilunasi. Tidak ada perbedaan hukum antara utang karena kebutuhan mendesak maupun karena gaya hidup.
"Hutang tetap hutang, wajib ditunaikan. Terlepas itu untuk kebutuhan primer atau sekadar buat gaya-gayaan," tegas Makruf.
Harta peninggalan almarhum harus diprioritaskan untuk melunasi utang sebelum dibagikan kepada ahli waris. Jika utangnya kecil, misalnya sekadar uang transport atau kebutuhan ringan, keluarga biasanya memohon keikhlasan dari pihak pemberi pinjaman.
"Biasanya sebelum proses pemakaman, 'Kalau mayit ini punya tanggungan yang berat, silakan mendatangi keluarga. Kalau tanggungannya kecil, mohon diikhlaskan, disedekahkan' begitu. Tapi kalau besar dan penagih keberatan, tetap harus diupayakan pelunasannya," kata Makruf.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berutang dan bijak dalam memberi pinjaman. Selain berdampak pada kehidupan keluarga yang ditinggalkan, persoalan utang juga diyakini memiliki konsekuensi di akhirat.
"Yang diperlukan mayit itu empati dan doa. Kalau begini kan akhirnya semua orang tau. Mayitnya sudah nggak malu ya, karena sudah meninggal. Lah keluarganya, anaknya, kasihan itu. Urusan utang tetap diselesaikan, tapi dengan cara yang baik dan etis," pungkasnya.
