Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) operasional tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember. Tiga dapur tersebut yakni di desa Balung Kulon, Kecamatan Balung; desa Mojosari, Kecamatan Puger dan desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo.
Pemberhentian sementara ini diketahui dipicu oleh temuan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) Ramadan yang dinilai terlalu minimalis dan anggarannya di bawah ketentuan. Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Jember, Andriana Ayu, menyampaikan bahwa sanksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang viral di media sosial.
"Kemarin sempat viral di media sosial. Laporan tersebut kemudian sampai ke pimpinan (BGN), hingga akhirnya diterbitkan surat peringatan (SP) dan sanksi suspend," katanya, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dia menjelaskan, sanksi pembekuan operasional ini berlaku selama satu minggu. Selama masa tersebut, ketiga SPPG di Jember dilarang menjalankan aktivitas penyaluran program MBG.
"ketiga SPPG di Jember dilarang menjalankan aktivitas penyaluran program MBG, melainkan harus banyak melakukan pembenahan," paparnya.
Andriana memaparkan bahwa menu yang menjadi persoalan hanya terdiri dari tiga item. Sehingga memicu dugaan adanya pemotongan anggaran.
"Dugaannya anggaran dikurangi, tidak sesuai standar Rp8.000 atau Rp10.000 per porsi," tambahnya.
Mengingat sanksi ini bermula dari pengawasan digital masyarakat, Andriana menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Selain evaluasi internal, SPPG kini didorong untuk melakukan transparansi publik, salah satunya dengan mengunggah rincian menu dan harga ke media sosial.
"Kami sudah mengarahkan seluruh Kepala SPPG untuk memaksimalkan anggaran yang ada secara tepat sasaran. Langkah transparansi harga di media sosial sudah mulai kami instruksikan dan lakukan," tandasnya.
(irb/dpe)











































