Peristiwa pembacokan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Seorang mahasiswa bernama Raihan Mufazzar (21) membacok temannya, Faradilla Ayu Pramesti (23) yang hendak mengikuti sidang akhir. Aksi nekat itu diduga dipicu karena pelaku tidak terima cintanya ditolak korban.
Dari video yang diterima detikSumut, Kamis (26/2/2026), pelaku terlihat menyandera korban yang sudah berlumuran darah. Mahasiswa lain yang berada di lokasi tidak berani mendekat karena pelaku memegang senjata tajam.
Dalam video lain, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan kampus. Sementara korban tampak mengenakan pakaian putih yang telah dipenuhi darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kejadian
Dosen UIN Suska Riau, Rony Riansyah membenarkan terjadinya insiden itu. Ia menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, saat korban hendak mengikuti ujian akhir.
"Kejadian itu tadi korban mau ujian akhir sekitar pukul 08.00 WIB. Saat korban bersiap ini datang pelaku langsung dikampak dan ditahan pakai tangan, jadi tangan korban luka," kata Rony Riansyah.
Rony menduga aksi tersebut telah direncanakan. Pasalnya, saat bertemu korban, pelaku sudah membawa senjata tajam.
"Jadi saat bertemu ini memang sepertinya sudah direncanakan karena saat bertemu itu sudah ada parang. Pelaku diamankan sama petugas keamanan dan diserahkan ke kepolisian," kata Roni.
Pelaku segera diamankan ke Polsek Bina Widya setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan kampus.
"Saat diinterogasi petugas keamanan kita pelaku hanya mengaku dari Bangkinang. Nama Raihan Mufazzar," kata Rony.
Usai melakukan pembacokan, pelaku sempat menahan korban sebelum akhirnya berhasil dibekuk. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan hingga menyebabkan darah berceceran di lantai serta membasahi tubuhnya saat dievakuasi.
Pelaku Sempat Mengasah Senjata
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, menyampaikan bahwa korban dan pelaku sama-sama mahasiswa UIN Suska Riau. Saat datang ke kampus, pelaku membawa dua senjata tajam.
"Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UIN Suska Riau ini. Sejauh ini yang dapat kami sampaikan pelaku datang membawa kampak dan parang," kata Anggi.
Pelaku disebut datang dari rumahnya di Bangkinang dengan membawa senjata tersebut. Bahkan sebelum berangkat ke Pekanbaru, pelaku sempat mengasah parang dan kapak yang akan digunakannya.
"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, Jumat (27/2/2026).
Dari barang bukti yang diamankan polisi, terdapat tas hitam, parang, dan kapak yang gagangnya masih berlumuran darah.
Motif Asmara dan Niat Menghabisi Nyawa
Menurut Anggi, motif pembacokan dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku tidak terima cintanya ditolak korban.
"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban," ujar AKP Anggi Rian.
Pelaku mengaku membawa dua senjata tajam karena memang berniat menghabisi nyawa korban. Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya," katanya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan itu pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan 'Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu'," kata Anggi Rian.
Kampus Bentuk Tim Etik
Pihak kampus UIN Suska Riau juga angkat bicara. Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Magfirah Ibu Abu Bakar, menyatakan kampus telah membentuk tim etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami sudah membentuk tim etik. Untuk masalah hukum kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Magfirah, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan di lingkungan kampus, pelaku berpotensi besar diberhentikan atau drop out (DO).
"Untuk di kampus ada namanya tim kode etik kampus. Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO," kata Magfirah.
Artikel ini telah tayang di detiksumut. Baca Selengkapnya di sini.
(ihc/dpe)











































