Zakat Tidak untuk MBG, Ini Aturan dan Penerimanya

Zakat Tidak untuk MBG, Ini Aturan dan Penerimanya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 23:00 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah
Surabaya -

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemenag menegaskan bahwa kabar yang mengatasnamakan instansinya tentang penyaluran zakat untuk program MBG itu hoaks. Sebab, tak sepeserpun dana zakat akan disalurkan untuk MBG.

Senada, Baznas ikut menanggapi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Baznas memastikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana ZIS Tidak Dialihkan ke Program Pemerintah

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas, dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Hal yang sama juga dinyatakan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

ADVERTISEMENT

Keduanya menegaskan seluruh dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

ZIS Hanya untuk Delapan Asnaf

Penyaluran zakat mengacu pada delapan golongan penerima sebagaimana tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Fakir atau orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Miskin atau orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  • Amil atau petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.
  • Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
  • Riqab atau hamba sahaya.
  • Gharimin atau orang yang terlilit hutan.
  • Fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau orang yang dalam perjalanan.

Zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan tersebut.

Zakat Wajib Disalurkan untuk Mustahik

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dana Zakat dan MBG Punya Sistem Berbeda

Rizaludin juga menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara.

Sedangkan, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pengelolaan zakat di Baznas juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip inilah yang menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.



(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads