4.000 ASN Akan Dilatih Jadi Komcad, Ini Skema Pelatihannya

4.000 ASN Akan Dilatih Jadi Komcad, Ini Skema Pelatihannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 14:40 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Surabaya -

Sebanyak 4.000 ASN akan dilatih menjadi Komponen Cadangan (Komcad). Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga telah menggarisbawahi bahwa mereka yang akan dilatih bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

Dikutip dari detikNews, Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait juga menjelaskan bahwa pelatihan Komcad akan dilaksanakan mulai April 2026.

Pelatihan ini dibagi menjadi dua gelombang dengan masing-masing berjumlah 2.000 ASN. Lantas, bagaimana skema pelatihan wajib militer Komponen Cadangan untuk ASN ini? Simak selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan Wajib Militer hingga Lahirnya Dasar Hukum Komcad

Usulan wajib militer ini pernah disinggung pada tahun 2013 oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Kebangkitan Partai (PKB) saat itu, Abdul Malik Haramain. Mengutip laman PANRB, ia berpendapat semua warga negara kecuali yang tidak memenuhi syarat wajib dalam bela negara dan mengikuti pendidikan wajib militer.

ADVERTISEMENT

Abdul juga menilai upaya ini penting, mengingat dinamika global yang semakin cepat sehingga negara bersama warganya harus selalu siap mempertahankan negara. Dilansir dari laman resmi Kemhan RI, dijelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Komcad untuk memperkuat TNI dalam sistem pertahanan semesta. Dalam kerangka tersebut, ASN dinilai memiliki posisi strategis sebagai bagian dari warga negara yang juga memiliki kewajiban bela negara.

Apakah Semua ASN Wajib Ikut Pelatihan Komcad?

ASN tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komcad. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Di dalam SE No 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komcad. Program pelatihan Komcad bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti.

Pun begitu, ASN diharapkan dapat terlibat dalam program Komcad semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komcad, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Apa Itu Komponen Cadangan?

Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komcad disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Program pelatihan Komcad dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Syarat Ikut Pelatihan Komcad

Meskipun bersifat sukarela, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Persyaratan untuk mengikuti pelatihan Komcad antara lain sebagai berikut.

  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia antara 18-35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skema Pelatihan Komcad

Apabila memenuhi persyaratan tersebut, peserta akan mengikuti seleksi Komcad. Seleksi ini terdiri dari uji pengetahuan hingga sikap sebagai berikut.

  • Uji Pengetahuan Umum
  • Uji Kesamaptaan Jasmani
  • Uni Pengetahuan dan Wawasan
  • Uji Sikap

Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah dinyatakan lulus dan resmi menjadi anggota Komcad, peserta akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN yang mengikuti pelatihan, mereka tetap bertugas di instansi asalnya.

Sebagai anggota Komcad, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komcad dapat turun apabila mendapat panggilan oleh presiden melalui DPR.

Adapun kebijakan mengenai Komcad tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan No 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.



(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads