Saat Ramadhan, umat Islam menahan dahaga dan lapar sampai azan Maghrib berkumandang. Setiap Ramadhan banyak orang juga lebih waspada terhadap hal-hal kecil yang sebelumnya terasa sepele.
Salah satunya adalah kebiasaan menelan ludah sendiri yang terjadi tanpa disadari. Lantas, apakah menelan ludah termasuk hal yang membatalkan puasa? Simak penjelasan yang dirangkum detik Jatim dari pendapat ulama.
Mayoritas Ulama Sepakat Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa
Dikutip dari laman resmi NU Online, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam organ dalam atau jauf. Misalnya seperti sengaja menelan makanan atau minuman melalui mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas ulama juga menjelaskan menelan ludah tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini sebagaimana dikutip dari kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi, yang menegaskan tentang adanya kesepakatan (ijma') para ulama atas pertanyaan ini.
Dalil dan Pendapat Ulama tentang Menelan Air Liur
Dalam kitab al-Majmu' (6/341), Imam an-Nawawi menjelaskan sebagai berikut.
Ψ§Ψ¨ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ§ΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ·Ψ± Ψ¨Ψ§ΩΨ§Ψ¬Ω
Ψ§ΨΉ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ§Ψ―Ψ© ΩΨ§ΩΩ ΩΨΉΨ³Ψ± Ψ§ΩΨ§ΨΨͺΨ±Ψ§Ψ² Ω
ΩΩ
Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Pendapat ini juga ditegaskan sejumlah jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Mereka bersepakat bahwa ludah berasal dari dalam tubuh, sehingga tidak disamakan dengan makanan ataupun minuman yang berasal dari luar.
Dalam buku "Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa" karya Ahmad Mundzir, seorang pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, juga menyebutkan para ulama sepakat menelan air liur tidak membatalkan puasa, selama dalam kondisi yang wajar dan sulit dihindari.
Syarat Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa
Dilansir dari laman resmi Baznas, menurut Imam an-Nawawi, meski menelan ludah hukumnya tidak membatalkan puasa, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan supaya puasa tetap sah.
1. Tidak Tercampur Zat Lain
Air liur yang ditelan tidak boleh tercampur dengan zat asing, seperti darah akibat luka gusi. Jika air liur bercampur darah lalu ditelan, maka puasanya bisa batal. Hal serupa berlaku jika air liur terkontaminasi benda lain, misalnya pewarna benang yang diulum.
2. Belum Keluar dari Batas Luar Bibir
Air liur yang ditelan masih berada di dalam mulut dan belum keluar melewati batas bibir bagian luar. Jika sudah keluar lalu dimasukkan kembali dan ditelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
3. Tidak Ditampung dengan Sengaja Secara Berlebihan
Menelan ludah dalam kondisi normal tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa jika dilakukan dengan sengaja dan berlebihan, maka dapat membatalkan puasa. Adapun jika air liur terkumpul tanpa disengaja, meskipun jumlahnya banyak, maka para ulama sepakat puasanya tetap sah.
Jadi sudah jelas ya detikers, hukumnya. Selama masih dalam batas wajar dan belum terkontaminasi zat luar, menelan air ludah tidak membatalkan puasa ya.
(hil/irb)











































