Menjelang Lebaran 2026, layanan penukaran uang baru yang dibuka Bank Indonesia (BI) kembali diserbu masyarakat. Bahkan, periode pemesanan kedua untuk wilayah Pulau Jawa langsung habis dalam sehari setelah dibuka pada Selasa (24/2/2026).
Pemesanan dilakukan secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Setiap pendaftar yang berhasil mendapatkan kuota akan memperoleh bukti pemesanan sebagai syarat wajib saat penukaran di lokasi kas keliling.
Bukti tersebut memuat kode pemesanan, QR code, jadwal dan lokasi penukaran, hingga rincian nominal uang yang akan ditukar. Tanpa dokumen ini, proses penukaran tidak dapat dilayani. Lantas, bagaimana cara mengunduh atau mencetak ulang bukti pemesanan BI Pintar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah Download Bukti Pemesanan BI Pintar
Setelah berhasil mendapatkan jadwal penukaran uang baru, langkah berikutnya adalah menyimpan bukti pemesanan. Dokumen ini penting karena akan diperiksa petugas saat proses penukaran di lokasi kas keliling BI. Berikut cara mengunduh atau mencetak ulang bukti pemesanan melalui situs PINTAR BI.
- Buka laman https://pintar.bi.go.id/Order/CetakKK.
- Jika muncul antrean online (waiting room), tunggu hingga giliran masuk.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi email atau nomor telepon yang dipakai saat mendaftar.
- Pastikan data yang dimasukkan sama persis dengan saat pendaftaran agar sistem dapat menampilkan bukti pemesanan dengan benar.
- Klik tombol "Cetak Bukti Pemesanan".
- Unduh file bukti pemesanan dalam format PDF.
- Simpan di perangkat atau cetak untuk dibawa saat hari penukaran.
Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Saat menghadiri lokasi penukaran, pastikan membawa dokumen dan kelengkapan yang dipersyaratkan agar proses berjalan lancar. Berikut beberapa di antaranya, melansir dari Instagram @bank_indonesia.
- KTP asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak
- Penukar membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Adapun uang yang dibawa harus memenuhi ketentuan berikut.
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Batas Tukar Uang di BI Pintar dan Syaratnya
Merujuk informasi resmi dari laman Bank Indonesia, setiap pemesan hanya diperbolehkan menukar maksimal satu paket dalam satu periode penukaran melalui PINTAR BI. Total nilai dalam satu paket tersebut mencapai Rp 5,3 juta dengan rincian pecahan yang sudah ditentukan sebagai berikut.
- Pecahan Rp 50.000: 50 lembar
- Pecahan Rp 20.000: 50 lembar
- Pecahan Rp 10.000: 100 lembar
- Pecahan Rp 5.000: 100 lembar
- Pecahan Rp 2.000: 100 lembar
- Pecahan Rp 1.000: 100 lembar
Ketentuan ini berlaku untuk setiap NIK dan tidak bisa digabung atau dilebihkan dalam satu kali pemesanan.
(hil/irb)











































