68 Dapur MBG di Ponorogo Belum Kantongi SLHS

68 Dapur MBG di Ponorogo Belum Kantongi SLHS

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 24 Feb 2026 10:30 WIB
Lisdyarita saat memimpin rapat di Ponorogo
Lisdyarita saat memimpin rapat di Ponorogo/Foto: Istimewa
Ponorogo -

Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperketat standar pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat makanan yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menegaskan, setiap dapur SPPG wajib memenuhi standar perizinan sebelum beroperasi. Salah satu syarat utama yakni mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

"Setiap dapur harus memiliki izin operasional mulai dari pengolahan bahan makanan, proses distribusi hingga sertifikat SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan," ujar Lisdyarita, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini Pemkab Ponorogo belum banyak dilibatkan dalam proses perizinan SPPG, baik terkait operasional dapur, pengolahan hingga distribusi makanan. Kondisi tersebut dinilai rawan jika tidak dilakukan pengawasan ketat.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak dikawal, ini berbahaya dan sangat berpotensi memicu KLB," tegas perempuan yang akrab disapa Bunda Rita itu.

Data yang dihimpun, saat ini terdapat 117 SPPG di Ponorogo yang telah mendapatkan izin dari Badan Gizi Nasional. Namun, dari jumlah tersebut baru 49 dapur yang telah mengantongi SLHS. Artinya, masih ada 68 dapur yang belum bersertifikat laik higiene sanitasi.

Lisdyarita mengingatkan pentingnya standar sanitasi, termasuk kualitas air dan kebersihan lingkungan dapur. Ia mencontohkan potensi bahaya apabila ditemukan bakteri seperti E. coli dalam proses pengolahan makanan.

"Jangan sampai air yang digunakan ternyata mengandung bakteri E. coli. Kalau sudah operasional tapi SLHS belum keluar, itu sangat berisiko," katanya.

Ke depan, Pemkab Ponorogo ingin menjadikan kepemilikan SLHS sebagai syarat mutlak operasional SPPG. Kebijakan tersebut diharapkan mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional agar bisa diterapkan penuh di Bumi Reog.

"Ini cara kami membentengi Ponorogo agar tidak terjadi KLB. Intinya, harus punya SLHS dulu baru boleh beroperasi," pungkasnya.




(hil/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads