Diduga Ogah Bayar THR, Pabrik Mi Instan di Gresik Rumahkan Ratusan Buruh

Diduga Ogah Bayar THR, Pabrik Mi Instan di Gresik Rumahkan Ratusan Buruh

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 23 Feb 2026 19:15 WIB
PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap Kabupaten Gresik
PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Sekitar 400 buruh outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, dirumahkan menjelang Ramadan 2026. Kebijakan tersebut memicu adanya dugaan perusahaan berupaya menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Para buruh yang mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku kontrak kerja mereka masih aktif dan seharusnya berlaku hingga beberapa bulan ke depan. Namun, tanpa surat resmi maupun penjelasan tertulis, mereka tiba-tiba tidak lagi dipekerjakan.

Dalam satu bulan terakhir sebelum dirumahkan, pola kerja para buruh sudah tidak normal. Jadwal kerja mereka hanya dua hingga tiga hari dalam sepekan. Tapi mereka tetap diminta lembur. Jam kerja yang kerap berubah tanpa kepastian, membuat penghasilan para buruh semakin tidak menentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi memuncak pada Senin, 16 Februari 2026. Para buruh mengaku menerima pemberitahuan tidak lagi bekerja hanya melalui pesan di grup WhatsApp yang disampaikan oleh kepala regu (Karu). Sejak saat itu, mereka tidak dipanggil bekerja dan tidak mendapat kejelasan status.

Salah satu buruh berinisial FZ (21), menyebut dirinya bersama ratusan rekan kerja kini terancam tidak menerima THR. Padahal hubungan kerja masih berlangsung, namun ia dirumahkan hanya lewat pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

"Sejak puasa kurang tiga hari, kami sudah tidak bekerja. Pemberitahuannya cuma lewat WhatsApp, alasannya efisiensi karyawan. Kontrak kami masih aktif. Kami hanya ingin hak kami dibayar, termasuk THR," ujarnya kepada detikJatim, Senin (23/2/2026).

Keluhan serupa disampaikan oleh SMT (22), buruh yang telah bekerja sejak 2021. Ia mengatakan bahwa pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing berbeda yang selama ini menempatkan tenaga kerja di PT KAS. Menurutnya, persoalan administrasi ketenagakerjaan sudah lama bermasalah.

"Banyak pekerja tidak pernah pegang kontrak. Jam kerja sering berubah. Bahkan kalau sakit dan bawa surat dokter, kadang tetap tidak digaji," katanya.

Sementara itu, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik Fajar Rubianto menjelaskan, jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Namun, baru sekitar 60 pekerja yang berani melapor secara langsung ke serikat.

"Pertama itu ada sekitar 28 orang yang berani speak up. Minggu kemarin ada 22 orang lagi yang melapor. Jadi total ada 60 orang," katanya.

Fajar menilai,, alasan efisiensi perusahaan perlu diuji lagi. Apalagi kebijakan perumahan dilakukan tepat menjelang Ramadan, saat pekerja seharusnya mendapatkan kepastian hak.

"Hak pekerja itu sama, baik tetap maupun outsourcing, selama hubungan kerja masih ada. Kasus ini akan kami kawal sampai buruh mendapatkan haknya, termasuk THR," tegasnya.

Serikat pekerja mendesak perusahaan dan pihak outsourcing mematuhi perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAS belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan perumahan ratusan buruh tersebut.

detikJatim sudah mengirim pesan kepada manajemen PT KAS melalui pesan WhatsApp, namun hingga pukul 13.30 WIB, masih belum ada penjelasan resmi dari Pabrik Mie Sedap.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads