Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Delapan lokasi RHU dirazia pada Jumat (20/2) malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, khususnya terkait ketentuan operasional dan kepatuhan pelaku usaha hiburan.
Razia dilakukan bersama DPRKPP, Disbudporapar, Dinkopdag, Bakesbangpol serta jajaran TNI-Polri. Delapan lokasi yang disasar terdiri dari satu RHU di Surabaya Selatan dan tujuh lainnya di Surabaya Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Surabaya Achmad Zaini menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban sepanjang Ramadan.
"Kami bersama dinas terkait, TNI dan Polri memastikan tempat hiburan mentaati aturan yang berlaku," kata Zaini, Sabtu (21/2/2026).
Petugas menyisir toko minuman beralkohol, klub, bar hingga tempat makan yang biasa menjual minuman beralkohol.
"Untuk delapan lokasi yang kami datangi, seluruhnya patuh terhadap aturan. Ke depannya kami akan kembali melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh di wilayah Kota Surabaya," tegasnya.
Zaini menambahkan, pihaknya akan memberi tindakan tegas, apabila masih ditemukan tempat hiburan umum yang melakukan pelanggaran.
"Kami tindak tegas, kami akan berikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat turut menjaga ketertiban agar Kota Surabaya tetap aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan.
"Mari kita bersama-sama menjaga kota ini dengan tetap taat aturan, agar tetap tercipta suasana kondusif, aman serta nyaman," pungkasnya.
(auh/hil)











































