Diskotek hingga Karaoke di Surabaya Wajib Tutup selama Ramadan

Diskotek hingga Karaoke di Surabaya Wajib Tutup selama Ramadan

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 13:20 WIB
Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi tempat hiburan malam/Foto: (Getty Images/CreativaImages)
Surabaya -

Tempat hiburan malam di Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa pub, rumah musik, hingga panti pijat diwajibkan tutup selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan tersebut berlaku tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Selain itu, bioskop juga dilarang memutar film pada waktu Magrib hingga setelah Salat Isya dan Tarawih. Pelaku usaha juga tidak diperkenankan memajang maupun menjual minuman beralkohol. Sementara masyarakat dilarang membuat dan menyalakan petasan guna mencegah potensi ledakan dan kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya ini sebagai bentuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menciptakan suasana Kota Pahlawan yang tertib dan kondusif

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut juga memuat aturan restoran, rumah makan, kafe, warung, dah hotel tetap boleh melayani buka puasa bersama maupun makan di tempat. Akan tetapi, diimbau untuk tidak beroperasi terlalu mencolok pada siang hari dengan memasang tirai.

Sedangkan bazar Ramadan dan pasar malam juga wajib mendapat izin dari Forkopimcam. Lalu, kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

"Kami mengingatkan agar tempat usaha, termasuk rumah makan, dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan," terangnya.

Zaini menambahkan, patroli akan diperketat sejak pagi, malam hari, hingga menjelang dan usai sahur. Kegiatan tersebut melibatkan OPD terkait, TNI, Polri, serta jajaran kelurahan dan kecamatan. Pengawasan difokuskan pada rumah hiburan umum yang berpotensi melanggar ketentuan sekaligus mencegah gangguan ketertiban masyarakat.

Selain pengawasan aparat, Satpol PP juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diminta turut menjaga lingkungan. Sementara, para orang tua juga dihimbau mengawasi aktivitas anak- anaknya agar tidak terlibat kegiatan yang berbahaya.

"Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat. Jika sejak awal sudah diawasi, potensi gangguan bisa ditekan," tambahnya.

Zaini juga menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan demi menciptakan kondisi aman, tertib, dan kondusif.

"Imbauan kami kepada seluruh masyarakat adalah bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, agar Ramadan di Surabaya berlangsung dengan nyaman dan penuh kekhusyukan," pungkasnya




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads