Pembelajaran Selama Ramadan di Surabaya Difokuskan pada 2 Hal Ini

Pembelajaran Selama Ramadan di Surabaya Difokuskan pada 2 Hal Ini

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 21:15 WIB
Ilustrasi belajar mengajar Al-Quran
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar selama Ramadan. (Foto: Dok LAZ Muslim Peduli)
Surabaya -

Pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan telah ditetapkan Pemkot Surabaya agar lebih fokus pada pendidikan karakter dan kepedulian sosial. Dua hal itu khususnya akan diterapkan pada kegiatan belajar mengajar di jenjang sekolah PAUD hingga SMP, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan pemkot mengacu SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.

"Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik tetapi juga diarahkan dalam memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik," ujar Febri, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan pra-pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada 18-21 Februari 2026, sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan. Sementara pembelajaran di sekolah akan berlangsung mulai 23 Februari-14 Maret 2026.

"Selama proses pembelajaran Ramadan, satuan pendidikan didorong untuk mengisi kegiatan yang bernilai edukatif dan spiritual. Bagi murid beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan iman, takwa, serta akhlak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan murid non-Muslim, sekolah diarahkan memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Dalam kebijakan tersebut juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit, SMP dan sederajat 30 menit, sedangkan untuk PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit," ujarnya.

Setelah pembelajaran Ramadan, murid akan menjalani masa libur dan PR agar diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat, pada 16-27 Maret 2026. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung 18-24 Maret 2026.

"Peserta didik akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan juga wajib mengatur jadwal piket dan memastikan kondisi sekolah aman, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan hal penting lainnya," pungkasnya.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads