Angka perceraian di Kabupaten Ponorogo sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, sedikitnya 1.683 perkara perceraian telah diputus selama setahun.
Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni mengatakan, ribuan perkara itu masih didominasi pasangan dengan latar belakang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
"Tahun 2025 kemarin ada 1.683 perkara perceraian yang telah diputus oleh PA. Mayoritas masih didominasi latar belakang PMI, sekitar 60 persen," ujar Maftuh saat ditemui detikJatim, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari sekitar 60 persen perkara berlatar belakang PMI tersebut, sebagian besar merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
"Banyak yang cerai gugat dari istri. Biasanya saat istri bekerja di luar negeri, muncul persoalan di rumah," jelasnya.
Maftuh memaparkan, sejumlah kasus dipicu suami yang dinilai tidak bertanggung jawab setelah ditinggal merantau. Bahkan, ada yang menyalahgunakan uang kiriman dari luar negeri.
"Banyak kasus, suami di rumah justru malas bekerja setelah istrinya berangkat. Uang kiriman dihabiskan untuk berjudi, minum-minuman keras, bahkan ada yang mencari perempuan lain," ungkapnya.
Namun, ia menambahkan, tidak semua perkara berpola sama. Ada pula kasus sebaliknya, di mana rumah tangga awalnya harmonis sebelum keberangkatan kerja ke luar negeri.
"Ada juga yang berangkatnya akur, suami bahkan membiayai keberangkatan. Tapi di luar negeri, pihak perempuan justru menjalin hubungan lain," imbuhnya.
Secara tren, angka perceraian di Ponorogo sempat mengalami penurunan. Pada 2023 tercatat 1.707 perkara, kemudian turun menjadi 1.633 pada 2024. Namun pada 2025 kembali naik tipis sekitar 20 perkara.
"Faktor utama gugatan biasanya ekonomi. Namun setelah sidang berjalan, baru terungkap alasan lain seperti persoalan PMI ataupun konflik rumah tangga lainnya," paparnya.
Meski angka perceraian masih tinggi, PA Ponorogo tetap mengedepankan upaya mediasi sebelum perkara diputus, terutama jika pasangan masih memiliki anak.
"Kami selalu mengupayakan mediasi, apalagi kalau masih punya anak kecil. Tapi kalau kedua belah pihak sudah mantap berpisah, kami tidak bisa berbuat banyak," pungkas Maftuh.
(dpe/hil)
