Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang belum benar-benar selesai. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama per 10 Januari 2026, mencatat 7.590 pernikahan melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur sepanjang 2025.
Di balik angka itu, Kantor Urusan Agama (KUA) kerap berada di posisi yang serba tidak mudah menegakkan aturan di satu sisi, namun harus berhadapan dengan realitas sosial di sisi lain.
Kepala KUA Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Muhamad Badrus Soleh, menyebut KUA sebenarnya memiliki sikap yang sangat tegas terkait batas usia pernikahan. Sesuai aturan, calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tidak dapat dinikahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau usianya di bawah 19 tahun, KUA pasti menolak," ujarnya.
Penolakan tersebut dilakukan secara prosedural. KUA mengeluarkan surat penolakan resmi yang menyatakan calon pengantin belum memenuhi syarat usia. Namun, penolakan itu kerap bukan akhir dari proses. Banyak keluarga kemudian membawa surat penolakan tersebut ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi nikah.
Di titik inilah apa yang disebut oleh Badrus yaitu dilema, muncul bagi KUA. Ketika pengadilan mengabulkan permohonan dan mengeluarkan penetapan, KUA tidak memiliki ruang untuk menolak.
"Kalau sudah ada perintah hakim untuk menikahkan, kami wajib melaksanakan. Tidak bisa berbuat apa-apa," kata Badrus.
Badrus menjelaskan, perubahan regulasi juga menjadi salah satu pemicu tren penurunan angka pernikahan dalam beberapa tahun terakhir. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, perempuan masih diperbolehkan menikah di usia 16 tahun.
Perubahan aturan ini berdampak langsung pada jumlah pernikahan yang tercatat secara resmi. Di sisi lain, muncul pula peningkatan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, terutama dari keluarga yang merasa berada dalam kondisi terdesak.
Padahal, menurut Badrus, upaya pencegahan pernikahan dini sudah lama dilakukan KUA. Berbagai program pembinaan telah digencarkan, mulai dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) hingga Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), yang menyasar sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat keagamaan. Namun menurut Badrus, semua upaya itu pada akhirnya tetap bermuara pada satu titik akhir.
"Mau kita usaha mati-matian apa pun, muara terakhirnya tetap di pengadilan," ujarnya.
Tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan. Badrus menyebut, pengadilan memiliki standar dan pertimbangan tersendiri. Dalam praktiknya, kasus yang paling sering dikabulkan adalah kehamilan di luar pernikahan.
"Kalau kasusnya normal-normal saja, kebanyakan pengadilan tidak mengabulkan. Tapi kalau sudah hamil, biasanya dikabulkan," kata Ketua KUA Babat tersebut.
Di wilayah Kecamatan Babat sendiri, selama sekitar setengah tahun terakhir tercatat kurang lebih dua kasus pernikahan di bawah umur yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan. Untuk data skala Kabupaten Lamongan, pencatatan sepenuhnya berada di Pengadilan Agama.
Saat menolak pernikahan dini, KUA tidak hanya berpijak pada aturan negara, tetapi juga pada pertimbangan agama. Badrus menilai pernikahan di usia terlalu muda berisiko melahirkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Ia merujuk pada pesan dalam Al-Qur'an agar umat tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Menurutnya, perempuan yang terlalu muda berisiko secara kesehatan saat hamil, sementara kesiapan mental dan ekonomi pasangan juga belum terbentuk sebagaimana yang tertuang dalam Q.S An-Nisa' ayat 9 sebagai berikut.
"Walyakhsyalladzîna lau tarakû min khalfihim dzurriyyatan dli'âfan khâfû 'alaihim falyattaqullâha walyaqûlû qaulan sadîdâ" (Q.S An-Nisa': 9).
Artinya, hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Melalui ayat tersebut, Badrus menjelaskan bahwa apa yang disebut 'lemah' adalah ketika usia perkawinan berada di umur 16. Hal tersebut apabila menurut kesehatan, tempat atau wadah janin (rahim) ketika terjadi kehamilan, belum bisa melebar dan itu berisiko kematian. Kedua, Badrus menyebut mani orang muda berarti belum tua, akhirnya janinnya secara fisik dan rohani belum matang. Ketiga, ketika yang melakukan perkawinan itu masih di bawah umur, pemikirannya masih labil.
"Ngurus diri sendiri saja belum bisa, kok sudah ngurus anak. Dari segi ekonomi belum mapan, dari segi psikologisnya juga belum matang. Akhirnya yang merawat siapa? Orang tuanya atau mertuanya," ujarnya.
Karena itu, ia menilai aturan negara tentang batas usia nikah sejatinya sejalan dengan nilai-nilai agama.
"Jadi ini sejalan dengan yang diatur oleh negara, bahwa kalau kita menelorkan keturunan lemah ya begitu. Cara negara lewat umur dan lewat bimbingan perkawinan. Hukum agama diadopsi oleh hukum negara, tapi negara tidak ikut campur dengan urusan agama," tegasnya.
Badrus juga turut menanggapi kasus pembuangan jasad bayi yang akhir-akhir ini sempat terjadi di Pacet, Mojokerto. Ia menilai fenomena tersebut umumnya tidak berasal dari pernikahan dini, melainkan hubungan di luar pernikahan dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama.
Terlebih lagi, Badrus juga turut menarik kasus tersebut dalam pandangan masyarakat Lamongan yang hingga saat ini juga memiliki tradisi 'membuang bayi' dalam kata lain.
Masyarakat Lamongan terbiasa untuk merawat bayi oleh keluarga lain yang tidak memiliki anak, baik melalui jalur adopsi legal maupun ilegal oleh orang tua yang kesulitan dalam segi ekonomi. Namun ketika bayi dibuang, biasanya ketidaksiapan dan tekanan ekonomi menjadi pemicunya.
"Rata-rata kasus pembuangan bayi itu hasil dari hubungan di luar perkawinan. Bayinya itu lah yang terjebak dalam tradisi adopsi, kalau legal kan diadopsi lewat pengadilan, yang ilegal diadopsi keluarga atau bahkan orang lain," kata Badrus.
Di satu sisi yang sama, ketika KUA dan pengadilan sama-sama menolak, sebagian masyarakat memilih jalan nikah siri. Badrus menyebut bahwa masyarakat memahami jika pengadilan bisa memberi solusi lewat pernikahan. Namun, apabila itu tidak terpenuhi, mereka yang terlibat di dalam kasus seperti ini tidak akan marah atau protes karena masyarakat sejatinya paham dengan konsekuensinya.
"Kalau dihubungkan dengan masalah agama dengan hubungan di luar perkawinan itu zina, kalau nggak dinikahkan juga zina. Itu kembali ke pribadi masing-masing. Kita bekali mereka dengan agama atau tidak, kalau kita bekali Insyaallah tidak, tapi tetap saja kan kembali ke masing-masingnya," jelas Badrus.
Badrus tetap menegaskan bahwa hal tersebut meski terlihat sebagai solusi cepat, perlu memperhatikan dan memikirkan konsekuensinya yang panjang.
Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat secara hukum hanya diakui sebagai anak ibu. Administrasi kependudukan menjadi rumit, dan persoalan hukum bisa muncul di kemudian hari. Meski kini tersedia solusi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), status pernikahan tetap berbeda dengan pernikahan resmi di KUA yaitu pernikahan tidak tercatat yang otomatis menjadi 'kawin'.
Jika terjadi perceraian, prosesnya tidak melalui pengadilan. Saat ingin menikah kembali, status hukum sulit dibuktikan dan harus melalui isbat nikah, yang prosesnya panjang dan tidak sederhana.
"Negara kan masih memberikan kelonggaran lewat pengadilan, tapi kan akibatnya tetap keturunannya tidak berbobot. Apalagi jika cerai, perempuannya juga tidak bisa membuktikan bahwa dia janda," katanya.
Di akhir perbincangan dengan detikJatim, Badrus menyampaikan pesan sederhana namun tegas kepada generasi muda. Menurutnya, menikah bukan sekadar soal cepat atau sah, tetapi tentang kesiapan jangka panjang.
Ia berharap masyarakat, khususnya anak muda, tidak menjadikan pernikahan dini sebagai jalan keluar instan, melainkan mempertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri, keluarga, dan generasi mendatang.
"Silakan menikah, tapi jangan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Jika tidak ingin bertanggung jawab dunia akhirat, ya, jangan diperbuat apa yang sudah ditetapkan dan dilarang oleh agama," pungkasnya.
(auh/abq)











































