Ramadhan tinggal menghitung hari, sebagian umat Islam mulai mengecek kembali utang puasa tahun lalu yang belum terganti. Tak sedikit yang baru menyadari kewajiban tersebut saat waktu terasa semakin sempit.
Lalu, bagaimana hukum mengganti utang puasa jika dilakukan mendekati Ramadhan? Apakah masih diperbolehkan atau justru ada konsekuensi tertentu? Penjelasan ini penting agar ibadah tetap sah dan tidak menimbulkan keraguan.
Secara syariat, puasa qadha merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan yang dibenarkan, seperti haid, sakit, atau perjalanan jauh. Namun, adanya hadis tentang larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru akan mengganti utang puasa di waktu-waktu akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persoalan ini pun menjadi perhatian. Secara umum, terdapat dua pandangan utama yang menjelaskan hukum dan ketentuan mengganti utang puasa menjelang Ramadhan.
Pendapat yang membolehkan, yaitu mayoritas ulama berpandangan bahwa puasa qadha tetap sah dan justru harus segera dilakukan meski sudah melewati Nisfu Syaban. Mengingat statusnya sebagai kewajiban, melunasinya sebelum Ramadhan berikutnya tiba adalah prioritas utama.
Sementara pendapat yang memakruhkan terdiri dari sebagian ulama yang menilai puasa di paruh akhir Syaban bersifat makruh kurang dianjurkan agar kondisi fisik tidak terlalu lemas saat menyambut Ramadhan. Namun, larangan ini biasanya ditujukan bagi detikers yang hanya ingin berpuasa sunnah tanpa alasan atau kebiasaan sebelumnya.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat puasa di paruh akhir Syaban bersifat makruh, yakni kurang dianjurkan, agar kondisi fisik tidak terlalu lelah saat memasuki Ramadhan. Namun, ketentuan ini umumnya ditujukan bagi mereka yang menjalankan puasa sunnah tanpa alasan tertentu atau tanpa kebiasaan berpuasa sebelumnya.
Seorang ulama menegaskan, "Puasa qadha adalah utang kepada Allah yang harus segera diselesaikan. Jika waktu sudah mepet menuju Ramadhan, maka menyegerakan qadha adalah langkah terbaik."
3 Kondisi yang Membolehkan Puasa di Akhir Bulan Syaban
Meski terdapat hadis tentang larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban, para ulama fikih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ada sejumlah kondisi di mana puasa di paruh akhir Syaban tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
1. Puasa yang Berkelanjutan
Jika seseorang telah berpuasa sebelum tanggal 15 Syaban dan melanjutkannya hingga melewati Nisfu Syaban, hal itu diperbolehkan. Dengan catatan, tidak dilakukan pada hari syak, yakni satu atau dua hari sebelum Ramadhan yang masih menimbulkan keraguan.
2. Puasa yang Sudah Menjadi Kebiasaan
Bagi yang rutin menjalankan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, larangan tersebut tidak berlaku. Sebab, puasa itu merupakan bagian dari kebiasaan ibadah yang telah dijalankan secara konsisten, bukan puasa yang baru dimulai menjelang akhir Syaban.
3. Menunaikan Puasa Wajib (Qadha, Nazar, dan Kafarat)
Ini menjadi poin penting bagi mereka yang memiliki utang puasa. Puasa qadha tetap diperbolehkan karena bersifat wajib. Dalam kitab I'anatut Thalibin dijelaskan bahwa puasa wajib seperti qadha, nazar, maupun kafarat sah dilakukan di paruh kedua Syaban.
Dengan demikian, bulan Syaban dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban yang belum selesai sebelum Ramadhan tiba. Mengganti utang puasa lebih awal juga membantu umat Muslim menyambut bulan suci dengan lebih tenang dan tanpa beban kewajiban yang tertunda.
(hil/irb)
