Ratusan ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di wilayah Malang Raya dinonaktifkan. Keputusan itu dibuat karena dinilai tak memenuhi syarat sebagai penerima.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
"Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru," ujar Hernina kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hernina menyebutkan, terdapat 125 ribu peserta PBI JKN nonaktif di wilayah Malang Raya. Dengan rinciannya Kota Malang 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.
"Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5," ujarnya.
Hernina menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat dengan mekanisme yang diawali dari desa/kelurahan.
Proses verifikasi terhadap pengajuan data reaktifasi menjadi kewenangan Dinsos dan Kemensos.
Selanjutnya jika data tersebut telah disetujui oleh Pusdatin Kemensos maka BPJS Kesehatan dapat melakukan aktifasi terhadap data yang telah di setujui oleh instansi terkait.
"Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Hernina.
Hernina mengaku, sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan kepesertaan PBI JK secara masal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat pertama maupun faskes rujukan termasuk rumah sakit untuk menyampaikan informasi status kepersetaan dan pelayanan kesehatan.
Koordinasi ini dilakukan agar petugas fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
Khusus bagi Peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah (hemodialisis), jantung dan tengah dalam perawatan medis.
"Agar segera melakukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinsos dengan membawa surat keterangan dari faskes dan surat keterangan desil dari kelurahan atau desa," tegas Herniana.
BPJS Kesehatan Cabang Malang terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
(auh/abq)











































