Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Lebaran 2026

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Lebaran 2026

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 12:30 WIB
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA Lebaran 2026
Ilustrasi kalender 2026. Cek jadwal cuti bersama dan hari libur nasional 2026. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Menjelang musim mudik Lebaran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) kepada para pekerja. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan di akun TikTok resminya @yassierli, pada Selasa malam 10 Februari 2026.

Langkah ini diharapkan bisa membantu mengurangi kepadatan mobilitas, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi pekerja yang bersiap mudik maupun kembali dari kampung halaman.

Jadwal WFA yang Diimbau Menjelang dan Setelah Lebaran

Dilihat detikJatim dalam keterangan di medsos pribadinya, Menaker mengajak perusahaan untuk menerapkan WFA beberapa hari yang berdekatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," jelas Menaker.

ADVERTISEMENT

Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Meski begitu, pelaksanaan WFA tidak berlaku untuk seluruh bidang pekerjaan. Beberapa sektor yang bersifat esensial atau berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlangsungan produksi tetap perlu beroperasi secara normal. Sektor yang dikecualikan antara lain sebagai berikut.

  • Layanan kesehatan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur, khususnya industri makanan dan minuman
  • Sektor lain yang berhubungan langsung dengan operasional produksi atau layanan vital masyarakat

Karena itu, perusahaan diimbau menerapkan kebijakan ini secara selektif dan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional.

WFA Bukan Cuti Tahunan

Menaker juga menegaskan pelaksanaan WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugasnya, hanya saja dengan lokasi kerja yang lebih fleksibel.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi tengah di mana pekerja tetap produktif, sementara potensi kepadatan mobilitas selama masa Lebaran dapat ditekan.

Kebijakan Fleksibilitas ASN

Di sisi lain, kebijakan fleksibilitas kerja juga disiapkan untuk aparatur sipil negara (ASN). Dalam konferensi pers gabungan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, ASN mendapat penyesuaian kerja pada 16-17 Maret 2026, sebelum libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi, dan 25-27 Maret 2026, setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Meski demikian, instansi pemerintah tetap diminta memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal dan tidak terganggu.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads